Tiga Informasi Menyesatkan Soal UU Cipta Kerja, Apa Saja?

Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:45 WIB
Sementara itu, uang penghargaan masa kerja diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah, masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah, hingga masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja. Ditambah serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kedua, Hoax UMP, UMK, UMSP Dihapus

Beredar sebuah Infografik yang mencatutkan nama sebuah media online nasional. Dalam Infografik tersebut dijelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan.

Namun, informasi tersebut ternyata tidak benar. Sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan jika, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi yang dimaksud adalah meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Bahkan, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Ketiga, Hoax Perusahaan Bisa PHK Karyawan Kapanpun

Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Bahkan, adanya larangan pemecatan kepada karyawan yang mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam perusahaan yang sama.

"Mendirikan, menjadi anggota dan pengurus serikat pekerja atau serikat buruh, melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tulis Pasal 153.

Perusahan juga dilarang memecat karyawan jika mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan. Atau, berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More