Tiga Informasi Menyesatkan Soal UU Cipta Kerja, Apa Saja?
Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:45 WIB
Selain itu, karyawan yang dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan tidak bisa diputuskan pekerjaannya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda