Mengenal Sertifikat Tanah

Rabu, 06 Mei 2020 - 12:02 WIB
Kriteria ini menunjukkan dari mana asal hak tanah masyarakat tersebut bisa diterbitkan. Di dalam halaman yang sama juga tertera nama, tanggal lahir/akta pendirian pemegang hak sertifikat dimaksud.

Di bagian bawah halaman ini terdapat nama pejabat dan tanda tangan kepala kantor BPN kabupaten/kota tempat sertifikat ini diterbitkan. Sementara di halaman berikutnya terdapat halaman yang dikosongkan. Halaman ini akan diisi apabila terjadi pengalihan hak. Pengalihan ini bisa terjadi karena jual-beli, hibah, atau pewarisan.

Bilamana pengalihan terjadi, nama pemegang hak awal akan dicoret dan diganti dengan pemegang hak baru yang akan ditulis di dalam halaman kosong ini.

Halaman selanjutnya terdapat surat ukur dan nomor surat serta keterangan lainnya, seperti letak tanah mulai provinsi, kecamatan, hingga desa. Juga tertera peta, keadaan tanah, tanda batas, luas tanah, serta penunjuk dan penetapan batas atas tanahnya.

Dalam lembar berikutnya terdapat gambar tanah/gambar ukur berupa gambar bidang tanah, sesuai dengan keadaan tanah yang telah diukur oleh petugas BPN. Untuk menunjukkan ukuran tanah sebenarnya, terdapat perbandingan berupa skala tanah yang biasanya 1:500 atau 1:1.000.

Dalam halaman terakhir, terdapat keterangan yang menjelaskan tentang surat ukur tanah dimaksud. Keterangan ini memuat nama pemohon, nama petugas ukur, dan penomoran surat ukur.

Kemudian terdapat pula tanggal surat ukur dimaksud beserta nama kepala kantor BPN serta nama kepala seksi survei, pengukuran, dan pemetaan disertai tanda tangan masing-masing.
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More