Upah Minimum Tidak Turun Meski Ada UU Ciptaker, Apindo: Tahun Depan Masih Sama
Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:04 WIB
JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) mendapatkan protes dari sejumlah pekerja dan buruh khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Salah satu yang mendapatkan sorotan adalah terkait upah minimum Provinsi dan Kabupaten.
Sebab, pasal yang berkaitan dengan upah minimum dihapus di UU Cipta Kerja. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di pasal 89 di UU Nomor 3 tentang Ketenagakerjaan yang di draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman.
Kemudian, di UU Cipta Kerja versi 812 halaman itu disisipkan pasal 88C yang berbunyi Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
( )
Dengan dihapusnya pasal tersebut para pekerja khawatir akan ada penurunan upah para pekerja. Termasuk bagi para pekerja yang baru lulus dan akan mulai bekerja.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, tidak ada penurunan upah minimum. Karena upah minimum pada tahun depan pun akan mengikuti upah di tahun ini.
"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui,” ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Lagi pula, upah minimum jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tidak tepat. Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini minus dan masih deflasi.
Sedangkan dalam aturan tersebut kenaikan upah ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Nasional memutuskan jika upah tahun depan sama dengan tahun ini dan berlaku di seluruh daerah.
Sebab, pasal yang berkaitan dengan upah minimum dihapus di UU Cipta Kerja. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di pasal 89 di UU Nomor 3 tentang Ketenagakerjaan yang di draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman.
Kemudian, di UU Cipta Kerja versi 812 halaman itu disisipkan pasal 88C yang berbunyi Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
( )
Dengan dihapusnya pasal tersebut para pekerja khawatir akan ada penurunan upah para pekerja. Termasuk bagi para pekerja yang baru lulus dan akan mulai bekerja.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, tidak ada penurunan upah minimum. Karena upah minimum pada tahun depan pun akan mengikuti upah di tahun ini.
"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui,” ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Lagi pula, upah minimum jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tidak tepat. Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini minus dan masih deflasi.
Sedangkan dalam aturan tersebut kenaikan upah ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Nasional memutuskan jika upah tahun depan sama dengan tahun ini dan berlaku di seluruh daerah.
tulis komentar anda