Upah Minimum Tidak Turun Meski Ada UU Ciptaker, Apindo: Tahun Depan Masih Sama
Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:04 WIB
(
)
“Secara pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan inflasinya malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Jadi yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020,” kata Hariyadi.
Selain itu, Hariyadi juga menegaskan UMK akan tetap ada meski UU Cipta Kerja sudah disahkan. Hanya saja, UMSK ditiadakan, karena menjadi ranah perjanjian pemberi kerja dan pekerja.
“Kalau sektoral itu tidak ada. Karena kalau sudah ada upah minimum, itulah yang paling rendah. Kalau terkait sektor dan yang lain-lain itu bipartit. Itu betul-betul dikembalikan upah minimum, ya upah minimum. Jadi UMP dan UMK. Jadi UMK tetap ada,” jelasnya.
“Secara pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan inflasinya malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Jadi yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020,” kata Hariyadi.
Selain itu, Hariyadi juga menegaskan UMK akan tetap ada meski UU Cipta Kerja sudah disahkan. Hanya saja, UMSK ditiadakan, karena menjadi ranah perjanjian pemberi kerja dan pekerja.
“Kalau sektoral itu tidak ada. Karena kalau sudah ada upah minimum, itulah yang paling rendah. Kalau terkait sektor dan yang lain-lain itu bipartit. Itu betul-betul dikembalikan upah minimum, ya upah minimum. Jadi UMP dan UMK. Jadi UMK tetap ada,” jelasnya.
(ind)
tulis komentar anda