Pengamat: BJPSDA Penting untuk Konservasi dan Menjaga Ketahanan Air
Sabtu, 07 November 2020 - 14:57 WIB
JAKARTA - Pengamat Sumber Daya Air (SDA) dari Universitas Brawijaya Pitojo Tri Juwono menilai, Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) berperan penting dalam upaya konservasi untuk menjaga ketahanan dan keberlanjutan SDA di Indonesia.
"Saya kira prinsipnya adalah BJPSDA ini dari air harus kembali ke air. Prinsip ini betul dan harus dikawal dengan baik," ujar Pitojo di Jakarta.
(Baca Juga: Aturan Sumber Daya Air Batal Direvisi, MK Tolak Uji Materiil )
Menurut dia, ketika BJPSDA ini dibayarkan oleh pemanfaat air, maka iuran ini memiliki peran untuk membiayai konservasi dan pelestarian SDA sekaligus memastikan bahwa sungai memberikan proses pelayanan yang berkelanjutan kepada semua pemanfaat air.
Pemanfaat air yang dimaksud dan dikenakan BJPSDA misalnya para pemanfaat air baku dari sektor industri, PDAM, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air.
Pengamat SDA itu mengungkapkan bahwa sebenarnya pengelolaan SDA yang komprehensif di Indonesia, aspek yang terpenting dimulai dari hulu yakni aspek konservasinya. Aspek konservasi merupakan perlindungan dan pelestarian dari daerah tangkapan hujan maupun sungainya. Di sini pendekatannya bisa infrastruktur, struktural maupun non struktural.
(Baca Juga: Efisiensi, Kementerian PUPR Bersiap Lakukan Reorganisasi Balai )
Aspek keduanya tentu dikembangkan infrastruktur yang bersifat pendayagunaan dan pengelolaan potensi dari SDA yang sifatnya berbasis ramah lingkungan. Yang paling bagus sebetulnya infrastruktur bendungan atau waduk menjadi opsi yang paling mewakili untuk tujuan pendayagunaan serta pengelolaan SDA.
"Saya kira BJPSDA ini memiliki peran vital dalam upaya konservasi untuk melestarikan dan menjaga ketahanan SDA. Bukan untuk yang lain," kata Pitojo.
Undang-undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan, BJPSDA adalah iuran yang dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial seperti pertanian rakyat.
"Saya kira prinsipnya adalah BJPSDA ini dari air harus kembali ke air. Prinsip ini betul dan harus dikawal dengan baik," ujar Pitojo di Jakarta.
(Baca Juga: Aturan Sumber Daya Air Batal Direvisi, MK Tolak Uji Materiil )
Menurut dia, ketika BJPSDA ini dibayarkan oleh pemanfaat air, maka iuran ini memiliki peran untuk membiayai konservasi dan pelestarian SDA sekaligus memastikan bahwa sungai memberikan proses pelayanan yang berkelanjutan kepada semua pemanfaat air.
Pemanfaat air yang dimaksud dan dikenakan BJPSDA misalnya para pemanfaat air baku dari sektor industri, PDAM, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air.
Pengamat SDA itu mengungkapkan bahwa sebenarnya pengelolaan SDA yang komprehensif di Indonesia, aspek yang terpenting dimulai dari hulu yakni aspek konservasinya. Aspek konservasi merupakan perlindungan dan pelestarian dari daerah tangkapan hujan maupun sungainya. Di sini pendekatannya bisa infrastruktur, struktural maupun non struktural.
(Baca Juga: Efisiensi, Kementerian PUPR Bersiap Lakukan Reorganisasi Balai )
Aspek keduanya tentu dikembangkan infrastruktur yang bersifat pendayagunaan dan pengelolaan potensi dari SDA yang sifatnya berbasis ramah lingkungan. Yang paling bagus sebetulnya infrastruktur bendungan atau waduk menjadi opsi yang paling mewakili untuk tujuan pendayagunaan serta pengelolaan SDA.
"Saya kira BJPSDA ini memiliki peran vital dalam upaya konservasi untuk melestarikan dan menjaga ketahanan SDA. Bukan untuk yang lain," kata Pitojo.
Undang-undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan, BJPSDA adalah iuran yang dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial seperti pertanian rakyat.
(akr)
tulis komentar anda