Soal Kejanggalan Rekening Nasabah Maybank Bobol Rp20 Miliar, Hotman Paris Tantang Debat Terbuka

Selasa, 10 November 2020 - 07:59 WIB
Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus pembobolan dana nasabah Maybank , Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp20 miliar masih terus berlanjut. Selaku kuasa hukum Maybank, Hotman Paris menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, salah satunya aliran dana Rp6 miliar milik Winda yang dialihkan untuk polis asuransi.

Kuasa hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany pun menanggapi pernyataan pihak Maybank. Dia mengatakan, penggelapan dana nasabah tersebut sudah diduga sebelum pihaknya mengajukan laporan ke Bareskrim Pori. Dia mengklaim juga menemukan keanehan, yaitu perihal laporan rekening koran yang diduga palsu.

Hal itu diklaim sudah teridentifikasi sejak Februari 2020. Atas kejanggalan itu, pihak Winda Earl mendatangi manajemen Maybank untuk diminta penjelasan, namun yang diperoleh hanyalah surat keterangan telah terselesaikan. Publik menjadi bertanya-tanya tentang kejelasan kasus ini, Hotman Paris pun akhirnya menantang diadakannya debat terbuka.



"Agar adil ayok dialog atau debat terbuka dgn zoom dgn semua pihak di TV pada prime time! Ayok Televisi mana yg siap menyelenggarakan debat ini?? Pihak sana sebaiknya didampingi Tim Pengacara! Ayok hotman siap debat terbuka??," tulis Hotman dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial Selasa (10/11/2020).



Pernyataan Hotman itu keluar untuk menanggapi komentar yang disampaikan pengacara Stefanus Haryanto dari AKHH Lawyers atas kasus tersebut. Hotman mengunggahnya di laman instagram pribadi miliknya.

"Kalau niatnya menabung, rekening yang harus dibuka mustinya rekening tabungan (saving account) agar bisa mendapatkan bunga. Kalau bukanya rekening koran (checking account) itu niatnya rekening untuk transaksi pembayaran lewat cheque atau bilyet giro, dan biasanya tidak mengharapkan bunga. Makin ramai saja ini kasus Maybank. Mengingat Maybank diwakili oleh Hotman Paris, sebaiknya Winda juga diwakili oleh Lawyer yg sekelas Hotman agar tidak membuat pernyataan yang bisa merugikan dirinya sendiri," tulis Stefanus.



Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. Bareskrim Polri telah menetapkan kepala cabang sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More