Gas Terus! KPK Didesak Usut Perusahaan Lain Penerima Izin Ekspor Benih Lobster

Kamis, 26 November 2020 - 14:22 WIB
Menurut Susan, jika PT Dua Putra Perkasa Pratama telah terbukti memberikan suap kepada Edhy sebanyak USD100.000 atau setara Rp 1,41 miliar, maka perusahaan lain pun perlu dipertanyakan.

"Maka bagaimana dengan sembilan perusahaan lain yang telah melakukan ekspor benih lobster? Apakah mereka tidak melakukan hal yang sama?” tanya dia. ( Baca juga:Miliki Hubungan Luar Biasa, Megan Fox Gugat Cerai Suami )

Dia menilai, jika kesembilan perusahaan melakukan praktik gratifikasi dengan nominal yang sama kepada Edhy, maka setidaknya Edhy telah menerima uang lebih dari Rp10 miliar.

Bagi Susan, mekanisme pemberian izin ekspor bagi sembilan perusahaan ini wajib diselidiki terus oleh KPK. “KPK jangan hanya berhenti pada kasus ini. Perlu pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut supaya kasus ini terang benderang dan publik memahami betul duduk perkaranya,” katanya.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More