Lord Luhut Bilang Tidak Ada yang Salah dari Aturan Ekspor Benih Lobster
Jum'at, 27 November 2020 - 18:14 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekalian Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, tidak ada yang salah dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.
Dari peraturan yang ada sudah kita cek, jadi tidak ada yang salah, saya bersama Pak Sekjen, ini semua dinikmati oleh rakyat, jadivtidak ada yang salah. Jika ada mekanisme yang salah, kata Luhut, maka pihaknya akan mengambil langkah evaluasi.
Sementara terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo hal itu karena persoalan monopoli saja. Namun, hal ini akan dievaluasi oleh lihak KKP untuk ditindaklanjuti. "Nanti Sekjen KKP yang evaluasi dan dilaporkan ke saya," katanya.
Luhut diketahui memimpin rapat bersama pejabat Eselon 1 KKP pada Jumat hari ini (27/11/2020). Posisi Luhut sendiri saat ini juga sebagai Menteri KKP Ad Interim. Dia menggantikan Edhy Prabowo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal dugaan korupsi ekspor benur lobster.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Dari peraturan yang ada sudah kita cek, jadi tidak ada yang salah, saya bersama Pak Sekjen, ini semua dinikmati oleh rakyat, jadivtidak ada yang salah. Jika ada mekanisme yang salah, kata Luhut, maka pihaknya akan mengambil langkah evaluasi.
Sementara terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo hal itu karena persoalan monopoli saja. Namun, hal ini akan dievaluasi oleh lihak KKP untuk ditindaklanjuti. "Nanti Sekjen KKP yang evaluasi dan dilaporkan ke saya," katanya.
Luhut diketahui memimpin rapat bersama pejabat Eselon 1 KKP pada Jumat hari ini (27/11/2020). Posisi Luhut sendiri saat ini juga sebagai Menteri KKP Ad Interim. Dia menggantikan Edhy Prabowo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal dugaan korupsi ekspor benur lobster.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(nng)
tulis komentar anda