Integrasi Data Petani Berbasis NIK, agar Distribusi Pupuk Bersubsidi Tak Salah Sasaran

Selasa, 01 Desember 2020 - 02:41 WIB
“Semoga peluncuran integrasi data ini mendorong satu data pertanian Indonesia. Kita menyongsong pertanian lebih baik melalui Simluhtan dan e-RDKK,” kata Mentan.

Peluncuran dihadiri secara virtual oleh Kharina Jonatan, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ashary, Ketua Tim BPK di Kementan; Nurlaily mewakili Ditjen Dukcapil Kemendagri; pimpinan dinas pertanian provinsi dan kabupaten/kota serta penyuluh KostraTani.

(Baca juga:Evita Keluhkan Petani Sulit Memperoleh Pupuk Bersubsidi di Jawa Tengah)

Dedi Nursyamsi, Kepala BPPSDMP mengatakan pihaknya telah membangun database petani sejak 2014, namun belum berbasis NIK. Sebelumnya data base petani yang menjadi acuan Kementan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Peraturan Presiden (Perpres) No 30/2019 tentang Satu Data Indonesia dan Strategi Nasional KPK atau Stranas mendukung pengembangan Simluhtan berbasis NIK,” kata Dedi Nursyamsi di AWR bersama Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy dan Staf Khusus Mentan Bidang Kebijakan, Prof Imam Mujahidin Fahmid.

Selanjutnya, kata Dedi, Trilateral Meeting oleh Bappenas, Kemenkeu dan Kementan mendorong dilaksanakannya verifikasi dan validasi (verval) data Simluhtan. Kemudian sinkronisasi data petani melalui pemadanan database Simluhtan dengan data kependudukan berbasis NIK oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri menuju Satu Data Petani.

(Baca juga:PT Pusri Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi bagi Petani Jawa Tengah Aman)

“Dukungan luar biasa dari penyuluh di BPP KostraTani selaku pusat data dan informasi mendukung Verval Simluhtan di seluruh Indonesia,” kata Dedi Nursyamsi.

Dia menambahkan bahwa KostraTani saat ini tersebar di 7.230 kecamatan dan 5.733 BPP, yang seluruh kegiatan dan koordinasi lapangan dipantau oleh Mentan Syahrul.

Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy mengakui bahwa e-RDKK berbasis NIK memberikan manfaat besar, terutama pengendalian pemanfaatan pupuk bersubsidi, sehingga diharapkan pendataan berbasis aplikasi menjadi solusi tepat, karena sebelumnya berlangsung manual. “Pupuk dapat disalurkan per petani per NIK per hektare (ha) sehingga terkontrol, karena by system oleh Simluhtan,” kata Dirjen Sarwo Edhy.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More