Fintech Lending Bakal Diatur OJK, Asosiasi Beri Masukan

Rabu, 09 Desember 2020 - 01:41 WIB
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaharui regulasi terkait penyelenggaraan fintech lending. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaharui regulasi terkait penyelenggaraan fintech lending. Juru bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, dalam rapat kerja AFPI membahas program asosiasi kedepan dan bagaimana implementasinya.

"Tentunya perlu dukungan bersama, baik dari sesama anggota, regulator dengan regulasinya juga dari masyarakat termasuk lender dan borrower,” ujar Taufan secara virtual di Jakarta.

(Baca Juga: Pengusaha Cilik Kian Jadi Sasaran Pendanaan Fintech )



Terkait dengan regulasi, AFPI telah memberikan sejumlah masukan atas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech P2P lending.

“Pada dasarnya, AFPI sangat mendukung langkah OJK untuk selalu mengembangkan dan memperbaiki regulasi yang ada. RPOJK fintech P2P lending ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas industri,” ujar Taufan.

Namun secara garis besar RPOJK tersebut juga memiliki beberapa ketentuan yang masih perlu dikoordinasikan dengan OJK untuk menjaga pertumbuhan industri fintech P2P lending dan inklusi keuangan yang diupayakan oleh penyelenggara.

(Baca Juga: Dampak Luar Biasa Fintech Bikin Staf Khusus Sri Mulyani Nengok )

Menurut dia, RPOJK ini merupakan sebuah penantian yang diharapkan dapat memajukan serta mengembangkan inovasi pada sektor fintech pendanaan. AFPI pun sangat mendukung langkah OJK untuk selalu mengembangkan dan memperbaiki regulasi yang ada serta dapat meningkatkan kualitas industri fintech P2P lending.

“Kami berharap, RPOJK dapat dibuat dengan mengedepankan principal based approach sehingga dapat menghasilkan ketentuan yang mengedepankan esensi-esensi prinsipnya, dengan pertimbangan bahwa penyelenggara tidak menghimpun atau mengelola dana masyarakat serta bisnis model penyelenggara yang bersifat start-up yang perlu dapat bergerak cepat dan efisien,” ungkap Taufan.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More