Fintech Lending Bakal Diatur OJK, Asosiasi Beri Masukan

Rabu, 09 Desember 2020 - 01:41 WIB
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaharui regulasi terkait penyelenggaraan fintech lending. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaharui regulasi terkait penyelenggaraan fintech lending. Juru bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, dalam rapat kerja AFPI membahas program asosiasi kedepan dan bagaimana implementasinya.

"Tentunya perlu dukungan bersama, baik dari sesama anggota, regulator dengan regulasinya juga dari masyarakat termasuk lender dan borrower,” ujar Taufan secara virtual di Jakarta.



(Baca Juga: Pengusaha Cilik Kian Jadi Sasaran Pendanaan Fintech )

Terkait dengan regulasi, AFPI telah memberikan sejumlah masukan atas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech P2P lending.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!