Siap-siap! Jam 19.00 Teng Mal di Jabodetabek Harus Tutup
Selasa, 15 Desember 2020 - 22:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru nanti. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, nantinya akan ada pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali. Misalnya dengan membatasi operasional dari mal, restoran hingga tempat hiburan.
Khusus untuk daerah Jabodetabek, operasional Mall hingga tempat hiburan hanya sampai 19.00 WIB saja. Sedangkan untuk zona merah di daerah Jawa Barat, operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. “Pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Selain itu, pemerintah juga melarang adanya kerumanan masa. Termasuk juga dilarang untuk merayakan pergantian tahun baru di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah juga bakal menaikan kembali kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Dari yang semula kebijakan 50-50, diminta untuk dinaikan menjadi 75% bekerja dari rumah dan sisanya dari kantor. "Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi,” ucapnya.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim ini menyebutkan bukan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi hanya melakukan kebijakan pengetatan terukur. “Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," jelasnya.
Khusus untuk daerah Jabodetabek, operasional Mall hingga tempat hiburan hanya sampai 19.00 WIB saja. Sedangkan untuk zona merah di daerah Jawa Barat, operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. “Pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Selain itu, pemerintah juga melarang adanya kerumanan masa. Termasuk juga dilarang untuk merayakan pergantian tahun baru di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah juga bakal menaikan kembali kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Dari yang semula kebijakan 50-50, diminta untuk dinaikan menjadi 75% bekerja dari rumah dan sisanya dari kantor. "Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi,” ucapnya.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim ini menyebutkan bukan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi hanya melakukan kebijakan pengetatan terukur. “Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda