Kementerian ATR/BPN Bantah Klaim FPI yang Menyatakan Sertifikat HGU PTPN VIII Dibatalkan MA
Minggu, 27 Desember 2020 - 12:32 WIB
ondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, milik Habib Rizieq Shihab. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, antara Front Pembela Islam (FPI) dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII Persero) masih terus berlanjut. Melalui tim kuasa hukumnya, FPI memberikan jawaban atas somasi PT PN VIII. ( Baca juga:Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Digugat PTPN, Pengamat Ingatkan Amanat Bung Hatta )
Dari surat tanggapan tersebut tercatat ada 11 poin yang disampaikan tim kuasa hukum FPI. Salah satu poin menjelaskan bahwa sertifikat hak guna usaha (HGU) PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI melalui surat tersebut yang diterima MNC News Portal, Minggu (27/12/2020).
Menanggapi poin isi surat itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tidak ada pembatalan dari MA terkait dengan HGU PTPN VIII.
Dari surat tanggapan tersebut tercatat ada 11 poin yang disampaikan tim kuasa hukum FPI. Salah satu poin menjelaskan bahwa sertifikat hak guna usaha (HGU) PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI melalui surat tersebut yang diterima MNC News Portal, Minggu (27/12/2020).
Menanggapi poin isi surat itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa tidak ada pembatalan dari MA terkait dengan HGU PTPN VIII.
Lihat Juga :