Kementerian ATR/BPN Bawa-Bawa Menteri BUMN Soal Tanah Ponpes HRS

Minggu, 27 Desember 2020 - 19:00 WIB
Lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor kini menjadi objek sengketa antara PTPN VIII dan Habib Rizieq Shihab. FOTO/YOUTUBE/FRONT TV
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, pelepasan lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, harus melalui persetujuan Menteri BUMN.

Juru bicara ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pelepasan lahan tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja dan tidak dapat dilakukan secara sepihak, mengingat lahan itu masih berstatus aset negara. Artinya, kepemilikan lahan oleh masyarakat harus diikuti oleh pelepasan dari negara, dalam hal ini adalah Menteri BUMN. ( Baca juga:Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal )



"Pelepasan tanah itu tidak bisa serta-merta dan sepihak. Penguasaan tanah oleh masyarakat harus ada pelepasan dulu dari Menteri BUMN," ujar Taufiqulhadi saat dikonfirmasi Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Pernyataan Taufiqulhadi terkait dengan tanah yang di atasnya dibangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS). Lahan itu saat ini dikelola oleh Front Pembela Islam (FPI) dan pihak FPI melalui kuasa hukumnya mengklaim memiliki bukti atas kepemilikan aset negara tersebut. Bukti itu diperoleh melalui transaksi jual beli antara FPI dengan penjual (warga).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!