Uang Pensiun PNS Bakal Lebih Gede, Nih Bocorannya
Kamis, 21 Januari 2021 - 17:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana mereformasi sistem keuangan pensiunan para pegawai negeri sipil (PNS) .
Baca Juga: 24 Juta Pekerja di Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp360 Triliun
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan reformasi terkait perubahan Dana Pensiun (Dapen) PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti.
Adapun, fully funded ini yakni take home pay (THP) akan berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo dalam video yang diunggah DPR, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Cerita Bahlil Soal 'Abu Nawas' yang Bikin Pengusaha Keki
Menurut dia, perubahan skema pensiunan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.
Saat ini, anggaran APBN untuk pembayaran pensiunan mencapai Rp120 triliun. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar 3,1 juta orang.
"Tapi ini karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," jelasnya.
Baca Juga: 24 Juta Pekerja di Indonesia Kehilangan Pendapatan Rp360 Triliun
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan reformasi terkait perubahan Dana Pensiun (Dapen) PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti.
Adapun, fully funded ini yakni take home pay (THP) akan berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya.
"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo dalam video yang diunggah DPR, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Cerita Bahlil Soal 'Abu Nawas' yang Bikin Pengusaha Keki
Menurut dia, perubahan skema pensiunan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.
Saat ini, anggaran APBN untuk pembayaran pensiunan mencapai Rp120 triliun. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar 3,1 juta orang.
"Tapi ini karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," jelasnya.
(fai)
tulis komentar anda