Antisipasi Pasca Pandemi, Kementan Siapkan SDM Pertanian Bertarung di Dunia Usaha

Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:48 WIB
Ditambahkan oleh Bustanul dasar penyusunan rancangan KKNI ini berdasarkan standar kompetensi kerja yang telah tersusun sebelumnya dengan menggandeng enterpreneur muda pertanian, lembaga pelatihan/pendidikan, perguruan tinggi, P4S, LSP Pertanian dan dunia usaha/dunia industri.

"Hasilnya, jabatan yang dihasilkan dari penyusunan 4 Rancangan KKNI Hortikultura ini adalah KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Sayuran memiliki 14 jabatan, KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Buah dihasilkan 16 jabatan, KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Obat Rimpang dihasilkan 11 jabatan, dan KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Florikultura dihasilkan 12 jabatan," jelasnya.

KKNI yang telah tersusun, selanjutnya dapat digunakan oleh institusi pendidikan dan pelatihan sebagai acuan dalam pengembangan program dan kurikulum. KKNI juga bisa digunakan dunia usaha sebagai dasar kompetensi rekruitmen SDM.

"Begitu pula ketika dunia usaha atau dunia industri membutuhkan legal formal pengakuan kompetensi seseorang akan profesi atau jabatan tertentu, KKNI ini juga sebagai standar penyusunan skema sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi," papar Bustanul.

Bustanul berharap Konsensus ini, bisa segera diajukan kepada Menteri Pertanian untuk ditetapkan. Sehingga kualifikasi jabatan dalam KKNI ini mendorong terciptanya link and match antara dunia pendidikan, pelatihan dan lembaga sertifikasi kompetensi SDM dengan dunia usaha/dunia industri.

Plt. Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Muchtar Azis mengatakan, ketika kita mendesain sebuah standar KKNI maka basis yang digunakan adalah basis industri, meskipun dalam kontennya melibatkan pendidikan.

"Karena nantinya, KKNI bisa menjadi instrumen bagi lembaga-lembaga pendidikan, khususnya vokasi, dalam mengkreasi sebuah program maupun kurikulum. Program dan kurikulum ini kita harapkan berbasis KKNI, agar nantinya standar dan kualifikasinya kita desain berdasarkan kebutuhan dari industri. Itulah sebabnya dalam forum konsensus ini kita harus melibatkan lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, maupun sektor yang lain," paparnya.

Ditegaskan Muchtar, meski pelaksanaan rumusan ini melibatkan industri tidak berarti domain pendidikan dilupakan. Karena dari hasil konsensus ini yang akan mengeksekusi adalah lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan, serta lembaga sertifikasi.

Ia pun berharap berharap komitmen dalam penerapannya. Muchtar menilai hal ini sangat penting. Karena, setelah KKNI dipayungi penetapan oleh Mentan, yang harus dilakukan selanjutnya adalah bagaimana kita mengimpelmentasikannya, khususnya pada lembaga pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.

"Karena dari sisi suplai tenaga kerja, komponen yang bertanggung jawab adalah lembaga pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu lembaga ini harus sesuai dengan industri. Dan yang bisa menjadi instrumen rujukan adalah standar kompetensi maupun kualifikasi yang kita konsesuskan sekarang," paparnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More