Kerja Sama dengan LPI, Menkeu Beri Pajak Khusus bagi Investor Asing
Senin, 25 Januari 2021 - 17:54 WIB
Kementerian Keuangan akan memberikan perlakuan perpajakan khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan perlakuan perpajakan khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) .
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut.
Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya
"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," kata Sri Mulyani dalam rapat secara virtual, Senin (25/1/2021).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut.
Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya
"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," kata Sri Mulyani dalam rapat secara virtual, Senin (25/1/2021).
Lihat Juga :