Soal Pajak Pulsa, Ada Kemungkinan Ujung-ujungnya Akan Dibebankan ke Konsumen

Selasa, 02 Februari 2021 - 17:02 WIB



Menurut Anthony, pulsa dan kartu perdana bukan barang kena pajak. Alasannya, pulsa dan kartu perdana bukan merupakan barang konsumsi, tetapi hanya sebagai sarana menyimpan (semacam dompet) uang, dengan nilai tertentu yang dapat dibelanjakan untuk melakukan panggilan telpon atau data (internet), setelah dompet tersebut diaktifkan. Sedangkan Kartu Perdana, yang berisi nomor telpon, adalah sarana (bersama telpon genggam) untuk melakukan pemanggilan telpon atau akses data (internet).

"Adapun barang konsumsi, atau barang kena pajak, yang sebenarnya adalah pemakaian telpon (pulsa) dan data (internet), atau singkatnya jasa telekomunikasi. Artinya, barang kena pajak yang dimaksud adalah pulsa yang dipotong oleh penyelenggara telekomunikasi seperti telkom, telkomsel, dan lainnya," tutur Anthony.

Selanjutnya, sambung Anthony, ketika Pulsa diserahkan kepada pelanggan, yang terjadi adalah perpindahan penyimpanan uang dari kas / bank pelanggan ke bentuk kartu Pulsa. Kemudian, imbuh Anthony, hal ini sejalan dengan perlakuan perpajakan untuk pelanggan pasca bayar (postpaid) dengan penagihan bulanan.

Tagihan bulanan tersebut berdasarkan realisasi pemakaian telpon (pulsa), di tambah PPN. Artinya, PPN hanya dikenakan berdasarkan pemakaian atau konsumsi pulsa yang sesungguhnya. Sedangkan untuk nomor telpon (perdana) prabayar, penyelenggara telekomunikasi tidak melakukan penagihan.

Baca juga: Rokok Mahal, Jumlah Perokok Usia Muda Ditargetkan Turun 8,7%

Konsep ini, imbuh Anthony, juga sejalan dengan prinsip akuntansi dan perpajakan (PPN) untuk penyelenggara telekomunikasi, di mana Pendapatannya dibukukan berdasarkan pemakaian aktual pulsa: Pendapatan atas pemakaian fasilitas telekomunikasi yang didasarkan atas tarif dan satuan ukuran pemakaian seperti pulsa, menit, kata, dan satuan ukuran lainnya diakui sebesar jumlah pemakaian sebenarnya selama periode berjalan.

Sedangkan penerimaan uang dari distribusi kartu Pulsa dicatat sebagai “uang muka”, bukan Pendapatan. Yang juga dapat diartikan, pelanggan menyimpan uang di penyelenggara telekomunikasi. Artinya, belum ada proses Nilai Tambah, yang sebenarnya baru terjadi ketika Pulsa digunakan (dikonsumsi) pelanggan dan dipotong oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

"Oleh karena itu, PPN untuk pulsa, apabila dikenakan, maka harus dihitung ketika terjadi pemakaian atau konsumsi pulsa. Jadi, peraturan pengenaan PPN pada Pulsa dan Kartu Perdana yang tertuang dalam PMK No 6/PMK.03/2021 dibatalkan," tandas Anthony.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More