Jujur! Jokowi Akui Insentif buat Insan Pers Tidak Seberapa
Selasa, 09 Februari 2021 - 11:34 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa sebagaimana sektor lainnya, insan persatau media massa juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid-19. Situasi sulit itu karena saat ini semua negara harus menghadapi masalah kesehatan dan ekonomi sebagai dampak adanya pandemi. ( Baca juga:Di Hari Pers Nasional, Erick Thohir: Kangen dengan Dunia Pers )
“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaan, masalah keuangannya yang juga tidak mudah. Seperti yang tadi disampaikan Ketua PWI,” katanya dalam Puncak Peringatan HPN di Istana Negara, Selasa (9/2/2021).
Dia mengatakan pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. Salah satunya dengan PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah.
“Artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Kemudian juga ada insentif pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPh 2 impor. Lalu percepatan restitusi dan insentif ini berlaku sampai Juni 2021.
Jokowi juga menyebut bahwa insentif yang diberikan ke industri lain, juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik.
“Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa. Saya tahu,” ungkapnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini beban fiskal negara sangatlah berat. Selain berat menangani masalah kesehatan juga dalam hal menggerakkan roda perekonomian. ( Baca juga:Banjir di Pasar Minggu Mulai Surut, Warga Sibuk Bersihkan Lumpur )
“Perlu saya sampaikan, beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” pungkasnya.
“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaan, masalah keuangannya yang juga tidak mudah. Seperti yang tadi disampaikan Ketua PWI,” katanya dalam Puncak Peringatan HPN di Istana Negara, Selasa (9/2/2021).
Dia mengatakan pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. Salah satunya dengan PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah.
“Artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Kemudian juga ada insentif pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPh 2 impor. Lalu percepatan restitusi dan insentif ini berlaku sampai Juni 2021.
Jokowi juga menyebut bahwa insentif yang diberikan ke industri lain, juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik.
“Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa. Saya tahu,” ungkapnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini beban fiskal negara sangatlah berat. Selain berat menangani masalah kesehatan juga dalam hal menggerakkan roda perekonomian. ( Baca juga:Banjir di Pasar Minggu Mulai Surut, Warga Sibuk Bersihkan Lumpur )
“Perlu saya sampaikan, beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda