Di Tengah Pandemi Corona, Kebijakan OJK Perkuat Industri Keuangan
Senin, 18 Mei 2020 - 09:10 WIB
“Memang untuk beberapa perusahaan yang kesulitan likuiditasnya begitu besar, restrukturisasi kredit saja tidak cukup, perlu bantuan lainnya. Tapi, arah kebijakannya sudah benar,” ucapnya.
Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana memaparkan, lima kebijakan OJK tersebut sangat membantu sektor perbankan utamanya terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19.
“Keduanya membantu terjaganya likuiditas, baik di sektor keuangan maupun para debitur sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan juga terjaga,” kata Wisnu.
Dia menegaskan, kebijakan yang relatif baru itu sudah memberikan dampak positif pada sektor keuangan meskipun persentase debitur yang menggunakan fasilitas itu baru sekitar 5%.
“Meskipun secara persentase atau volume yang mempergunakan fasilitas ini sekitar 5% dari target, namun perlu diingat bahwa umur dari aturan relaksasi ini masih relatif baru. Kalau dilihat dalam waktu singkat sudah dapat 5%, saya pikir efektif,” jelasnya. (Baca juga: OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga UMKM)
Secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter, dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan.
“Terlebih dari itu, relaksasi aturan-aturan tersebut memberikan ketenangan kepada pasar, terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas,” tambahnya. (Kunthi Fahmar Sandy)
Ekonom PT Bank Danamon Tbk Wisnu Wardhana memaparkan, lima kebijakan OJK tersebut sangat membantu sektor perbankan utamanya terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19.
“Keduanya membantu terjaganya likuiditas, baik di sektor keuangan maupun para debitur sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan juga terjaga,” kata Wisnu.
Dia menegaskan, kebijakan yang relatif baru itu sudah memberikan dampak positif pada sektor keuangan meskipun persentase debitur yang menggunakan fasilitas itu baru sekitar 5%.
“Meskipun secara persentase atau volume yang mempergunakan fasilitas ini sekitar 5% dari target, namun perlu diingat bahwa umur dari aturan relaksasi ini masih relatif baru. Kalau dilihat dalam waktu singkat sudah dapat 5%, saya pikir efektif,” jelasnya. (Baca juga: OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga UMKM)
Secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter, dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan.
“Terlebih dari itu, relaksasi aturan-aturan tersebut memberikan ketenangan kepada pasar, terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas,” tambahnya. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
tulis komentar anda