Bijak Memilih Investasi Aset Kripto
Selasa, 02 Maret 2021 - 06:12 WIB
Pada kesempatan yang sama, Perry berujar, terkait berkembangnya teknologi pembayaran, BI sedang merumuskan pembentukan mata uang digital bank sentral yang nantinya akan didistribusikan melalui bank, pelaku usaha fintech baik secara wholesale maupun ritel.
Termasuk Komoditas
Karena mata uang kripto bukan termasuk alat pembayaran melainkan komoditas, maka dalam perdagangannya di Indonesia, uang kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance (BNB), Litecoin (LTC), Dogecoin, atau Ripple diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan itu telah mengeluarkan aturan terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama pertengahan Februari lalu.
Dia menambahkan, dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.
Regulasi mata uang virtual, kata dia, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Selain itu, Selain itu, Bappebti juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar lebih memberikan perlindungan nasabah.
CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan, bitcoin dan aset kripto memang bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Ini karena bank sentral (BI) hanya menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga
Termasuk Komoditas
Karena mata uang kripto bukan termasuk alat pembayaran melainkan komoditas, maka dalam perdagangannya di Indonesia, uang kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance (BNB), Litecoin (LTC), Dogecoin, atau Ripple diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan itu telah mengeluarkan aturan terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama pertengahan Februari lalu.
Dia menambahkan, dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.
Regulasi mata uang virtual, kata dia, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Selain itu, Selain itu, Bappebti juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar lebih memberikan perlindungan nasabah.
CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan, bitcoin dan aset kripto memang bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Ini karena bank sentral (BI) hanya menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
tulis komentar anda