Diskon PPN Bagi Rumah Baru, Menteri Basuki: Ini untuk Bantu Masyarakat

Senin, 01 Maret 2021 - 23:26 WIB
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dengan adanya kebijakan pembebasan PPN akan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif tersebut berupa diskon PPN untuk hunian hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: PUPR Targetkan 30.000 Rumah Non Subsidi Dapat Insentif PPN




Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono , dengan adanya kebijakan yang baru ini akan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap oleh pasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!