Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:17 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memberikan berbagai macam insentif untuk sektor properti pada awal tahun 2021. Mulai dari pemberian insentif pajak hingga keringanan pembayaran uang muka atau down payment (DP) diberikan pemerintah untuk membangkitkan lagi industri properti.

Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, dengan berbagai macam insentif yang diberikan, diharapkan sektor properti bisa kembali bergerak. Di sisi lain, berbagai relaksasi ini juga menjadi momentum pemulihan ekonomi nasional.



"Kami berharap insentif yang digelontorkan oleh pemerintah ini akan menggerakkan sektor properti dan menjadi momentum bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021). ( Baca juga:Perluas dan Perpanjangan Diskon PPnBM Dibahas Saat Pesanan Pembelian Mobil Naik 150% )

Sanny pun membeberkan beberapa insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk menggerakkan kembali industri properti. Pertama adalah keringanan pajak yang baru saja dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Bentuk insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar 100% ditanggung pemerintah.

Sementara rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar 50% ditanggung pemerintah. Aturan ini berlaku selama enam bulan dimulai dari Maret hingga 31 Agustus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!