Melindungi Data Pribadi, Jantung Bisnis di Era Digital

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:12 WIB
Keamanan Data Pribadi Menjadi Prioritas di Era Digital
JAKARTA - Penyalahgunaan data pribadi akhir-akhir ini semakin meningkat. Apalagi setelah beberapa aplikasi Sosmed, yang sering digunakan masyarakat bocor. Facebook, Whatsapp, TikTok, Youtube dan Instagram pernah mangakui jutaan data penggunanya bocor , dicuri.

Sebagai konsumen di Indonesia, sering juga mengalami dihubungi oleh pihak telemarketing yang jasa atau produknya belum pernah digunakan, namun mereka telah mengetahui identitas calon konsumennya. Calon konsumen pun dibuat kaget, bagiamana mereka bisa mengetahui data-data pribadi seperti itu.



Dalam bisnis digital, data pribadi menjadi amat berharga. Ibarat harta karun yang tidak pernah habis dikeruk, data pribadi selalu diburu pelaku bisnis di jagad maya.

Baca Juga : Jika Gojek-Tokopedia Jadi Merger, Standar Perlindungan Data Pelanggan Harus Sama

Di masa pandemi Covid-19, proses penggunaan data semakin meningkat. Hampir seluruh aktivitas harus bermigrasi ke digital. Mulai dari perekonomian, perdagangan, pendidikan, kesehatan melalui telemedicine, berkomunikasi, bahkan beribadah. Keterlibatan berbagai pihak dalam pemrosesan data menjadi tanggung jawab dari pengendali dan pemroses data pribadi.

Meski demikian, kebocoran data acap kali terjadi sehingga kasus pemanfaatan data pribadi semakin meningkat. Kondisi yang serba digital ini pun membuat Indonesia berada dalam kondisi urgensi untuk memperbaiki ekosistem tata kelola data pribadi sangat mendesak. Oleh karena itu, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu segera disahkan.

Baca Juga : 3 Miliar Kata Sandi Beragam Platform Dikabarkan Bocor di Internet
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!