Melindungi Data Pribadi, Jantung Bisnis di Era Digital
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:12 WIB
JAKARTA - Penyalahgunaan data pribadi akhir-akhir ini semakin meningkat. Apalagi setelah beberapa aplikasi Sosmed, yang sering digunakan masyarakat bocor. Facebook, Whatsapp, TikTok, Youtube dan Instagram pernah mangakui jutaan data penggunanya bocor , dicuri.
Sebagai konsumen di Indonesia, sering juga mengalami dihubungi oleh pihak telemarketing yang jasa atau produknya belum pernah digunakan, namun mereka telah mengetahui identitas calon konsumennya. Calon konsumen pun dibuat kaget, bagiamana mereka bisa mengetahui data-data pribadi seperti itu.
Dalam bisnis digital, data pribadi menjadi amat berharga. Ibarat harta karun yang tidak pernah habis dikeruk, data pribadi selalu diburu pelaku bisnis di jagad maya.
Di masa pandemi Covid-19, proses penggunaan data semakin meningkat. Hampir seluruh aktivitas harus bermigrasi ke digital. Mulai dari perekonomian, perdagangan, pendidikan, kesehatan melalui telemedicine, berkomunikasi, bahkan beribadah. Keterlibatan berbagai pihak dalam pemrosesan data menjadi tanggung jawab dari pengendali dan pemroses data pribadi.
Meski demikian, kebocoran data acap kali terjadi sehingga kasus pemanfaatan data pribadi semakin meningkat. Kondisi yang serba digital ini pun membuat Indonesia berada dalam kondisi urgensi untuk memperbaiki ekosistem tata kelola data pribadi sangat mendesak. Oleh karena itu, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu segera disahkan.
Hal itu terungkap dalam penelitian Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang melakukan sampel di empat wilayah smart city atau kota pintar yaitu DKI Jakarta, Kota Padang, Kota Surabaya, dan Denpasar. Karakteristik smart city yang interkoneksi untuk peningkatan layanan publik dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan adanya data insentif atau pengumpulan dan pemanfaatan data dengan skala masif.
“Jadi kami menilai bahwa sosialisasi dalam peningkatan kapasitas perlu ditingkatkan. Bagaimana data pribadi bukan kepemilikan tapi juga Hak Asasi Manusia bahwa subjek data memiliki kendali penuh atas datanya. Sehingga dapat menciptakan ekosistem perlindungan data pribadi yang lebih masif di Indonesia,” kata peneliti ELSAM Lintang Setainti dalam Katadata Virtual Series bertajuk ‘Identifikasi Kebutuhan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi’ pada Selasa (16/3).
Sebagai konsumen di Indonesia, sering juga mengalami dihubungi oleh pihak telemarketing yang jasa atau produknya belum pernah digunakan, namun mereka telah mengetahui identitas calon konsumennya. Calon konsumen pun dibuat kaget, bagiamana mereka bisa mengetahui data-data pribadi seperti itu.
Dalam bisnis digital, data pribadi menjadi amat berharga. Ibarat harta karun yang tidak pernah habis dikeruk, data pribadi selalu diburu pelaku bisnis di jagad maya.
Baca Juga
Di masa pandemi Covid-19, proses penggunaan data semakin meningkat. Hampir seluruh aktivitas harus bermigrasi ke digital. Mulai dari perekonomian, perdagangan, pendidikan, kesehatan melalui telemedicine, berkomunikasi, bahkan beribadah. Keterlibatan berbagai pihak dalam pemrosesan data menjadi tanggung jawab dari pengendali dan pemroses data pribadi.
Meski demikian, kebocoran data acap kali terjadi sehingga kasus pemanfaatan data pribadi semakin meningkat. Kondisi yang serba digital ini pun membuat Indonesia berada dalam kondisi urgensi untuk memperbaiki ekosistem tata kelola data pribadi sangat mendesak. Oleh karena itu, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu segera disahkan.
Hal itu terungkap dalam penelitian Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang melakukan sampel di empat wilayah smart city atau kota pintar yaitu DKI Jakarta, Kota Padang, Kota Surabaya, dan Denpasar. Karakteristik smart city yang interkoneksi untuk peningkatan layanan publik dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan adanya data insentif atau pengumpulan dan pemanfaatan data dengan skala masif.
“Jadi kami menilai bahwa sosialisasi dalam peningkatan kapasitas perlu ditingkatkan. Bagaimana data pribadi bukan kepemilikan tapi juga Hak Asasi Manusia bahwa subjek data memiliki kendali penuh atas datanya. Sehingga dapat menciptakan ekosistem perlindungan data pribadi yang lebih masif di Indonesia,” kata peneliti ELSAM Lintang Setainti dalam Katadata Virtual Series bertajuk ‘Identifikasi Kebutuhan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi’ pada Selasa (16/3).
tulis komentar anda