Rapat 6 Jam, Ini 7 Catatan Komisi VII DPR untuk Menteri ESDM
Senin, 22 Maret 2021 - 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi VII DPR RI hari ini melakukan rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Rapat yang dipimpin oleh Eddy Soeparno selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI membahas sejumlah agenda.
Antara lain proyeksi kebutuhan batu bara serta upaya Kementerian ESDM dalam menjamin ketersediaan pasokan batu bara, DMO dan kebijakan harga batu bara untuk pembangkit listrik, gugatan Uni Eropa terkait nikel.
Selanjutnya, potensi pengembangan EBT untuk mencapai target bauran energi 23%, evaluasi program kerja Kementerian ESDM untuk masyarakat tahun 2020, dan lain-lain. Rapat yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB menghasilkan 7 kesimpulan.
Eddy mengatakan, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI Untuk bertindak tegas dalam pengawasan pemenuhan DMO oleh semua badan usaha. Selain itu untuk segera menerapkan kebijakan pemanfaatan dan strategi perbaikan pengadaan batu bara demi menjamin ketersediaan pasokan batu bara yang berkelanjutan untuk pasar domestik dan ketahanan energi nasional.
"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk segera mendorong percepatan pembangunan smelter yang strategis seperti smelter PT Freeport Indonesia yang sudah lama tertunda dan memberi sanksi tegas kepada PT Freeport Indonesia jika target pembangunannya tidak terpenuhi di Tahun 2023," ujarnya, Senin (22/3/2021).
Dia melanjutkan, Komisi VII DPR juga mendorong Menteri ESDM RI untuk terus mendukung konsolidasi pemerintah Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa Kasus DS 592 di Dispute Settlement Body WTO dan melaporkan progresnya kepada Komisi VII DPR RI secara berkala.
"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk meninjau kembali proses seleksi calon Anggota Komite BPH Migas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Komisi VII DPR RI akan mengagendakan RDP dengan Sekjen Kementerian ESDM RI dalam waktu dekat terkait proses seleksi calon Anggota Komite BPH Migas tersebut," paparnya.
Antara lain proyeksi kebutuhan batu bara serta upaya Kementerian ESDM dalam menjamin ketersediaan pasokan batu bara, DMO dan kebijakan harga batu bara untuk pembangkit listrik, gugatan Uni Eropa terkait nikel.
Selanjutnya, potensi pengembangan EBT untuk mencapai target bauran energi 23%, evaluasi program kerja Kementerian ESDM untuk masyarakat tahun 2020, dan lain-lain. Rapat yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB menghasilkan 7 kesimpulan.
Eddy mengatakan, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI Untuk bertindak tegas dalam pengawasan pemenuhan DMO oleh semua badan usaha. Selain itu untuk segera menerapkan kebijakan pemanfaatan dan strategi perbaikan pengadaan batu bara demi menjamin ketersediaan pasokan batu bara yang berkelanjutan untuk pasar domestik dan ketahanan energi nasional.
"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk segera mendorong percepatan pembangunan smelter yang strategis seperti smelter PT Freeport Indonesia yang sudah lama tertunda dan memberi sanksi tegas kepada PT Freeport Indonesia jika target pembangunannya tidak terpenuhi di Tahun 2023," ujarnya, Senin (22/3/2021).
Dia melanjutkan, Komisi VII DPR juga mendorong Menteri ESDM RI untuk terus mendukung konsolidasi pemerintah Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa Kasus DS 592 di Dispute Settlement Body WTO dan melaporkan progresnya kepada Komisi VII DPR RI secara berkala.
"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk meninjau kembali proses seleksi calon Anggota Komite BPH Migas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Komisi VII DPR RI akan mengagendakan RDP dengan Sekjen Kementerian ESDM RI dalam waktu dekat terkait proses seleksi calon Anggota Komite BPH Migas tersebut," paparnya.
tulis komentar anda