OJK 'Perbolehkan' Laporan Keuangan LJKNB 2020 Ngaret Sebulan
Selasa, 30 Maret 2021 - 09:33 WIB
-Pengumuman laporan keuangan dan informasi keuangan pada media massa elektronik dan media massa cetak posisi 31 Desember 2020
-Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik posisi 31 Desember 2020
-Laporan strategi anti fraud posisi 31 Desember 2020
Sementara, batas waktu penyampaian laporan selain delapan laporan di atas tetap mengacu kepada ketentuan POJK 58/2020. Ketentuan-ketentuan itu telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan LJKNB terkait. ( Baca juga:Selasa Pagi Merapi Gemparkan Warga Sleman, Muntahkan Wedus Gembel Sejauh 1,5 Km )
"LJKNB diharapkan tetap mengupayakan penyampaian laporan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor industri keuangan non bank (IKNB)," tulis Riswinandi dalam surat resminya di Jakarta (30/3/2021).
Sebelumnya, POJK 58/2020 diterbitkan untuk merespons kendala operasional LJKNB semasa pandemi Covid-19 sehingga diberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan.
-Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik posisi 31 Desember 2020
-Laporan strategi anti fraud posisi 31 Desember 2020
Sementara, batas waktu penyampaian laporan selain delapan laporan di atas tetap mengacu kepada ketentuan POJK 58/2020. Ketentuan-ketentuan itu telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan LJKNB terkait. ( Baca juga:Selasa Pagi Merapi Gemparkan Warga Sleman, Muntahkan Wedus Gembel Sejauh 1,5 Km )
"LJKNB diharapkan tetap mengupayakan penyampaian laporan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor industri keuangan non bank (IKNB)," tulis Riswinandi dalam surat resminya di Jakarta (30/3/2021).
Sebelumnya, POJK 58/2020 diterbitkan untuk merespons kendala operasional LJKNB semasa pandemi Covid-19 sehingga diberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan.
(uka)
tulis komentar anda