Kritik ICW Soal Anggaran PEN buat BUMN: Jangan Sampai Berlindung di Balik Pandemi
Kamis, 22 April 2021 - 22:05 WIB
JAKARTA - Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk korporasi dan BUMN menjadi sorotan akhir-akhir ini. Persoalannya, sebagian kinerja perusahaan pelat merah mengalami kontraksi, namun pemerintah terus meningkatkan anggaran PEN bagi perseroan.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga menilai, stimulus kepada BUMN berkinerja buruk dikhawatirkan hanya menjadi pelindung perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Asumsi ini dibarengi oleh pemantauan ICW sejak November 2020 hingga Maret 2021.
"Kami mengasumsikan di awal bahwa BUMN berkinerja buruk pada akhirnya berlindung di bawah pandemi dengan harapan ada bantuan PEN dari pemerintah. Itu yang kami khawatirkan terjadi ke depan," ujar Egi dalam Webinar, Kamis (22/4/2021).
Baca juga:ICW Beri KPK Rapor Merah, DPR Tegaskan Kerja Lembaga Antirasuah Bukan Cuma OTT
ICW menilai bahwa kebijakan stimulus pemerintah kepada BUMN perlu disoroti dan dipertanyakan. Alasannya, selain perkara kinerja perseroan, ada sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan bagi Kementerian BUMN. Misalnya, tata kelola yang buruk, konflik kepentingan, praktik korupsi, hingga soal utang.
"Kita masih ingat, ada serapan yang masih minim di akhir tahun, kalau saya enggak salah, di Oktober atau November 2020, dan itu dikebut serapannya sehingga total serapan menjadi lebih besar. Ini juga perlu kita pertanyakan alasannya," kata dia.
Anggaran PEN untuk sektor korporasi pada 2020 lalu memang tercatat mengalami kenaikan secara bertahap. Misalnya, sejak awal pemerintah menerbitkan kebijakan PEN, anggaran korporasi tercatat senilai Rp44,57 triliun. Angka ini mengalami kenaikan pada pada Juli di tahun lalu menjadi Rp53,57 triliun. Dan pada November di tahun yang sama sebesar Rp62,22 triliun.
Pada 2021, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menaikan pagu anggaran di sektor korporasi dan UMKM. Jika, Januari 2021 nilainya tercatat Rp63,84 triliun, maka di akhir bulan naik menjadi Rp150,06 triliun. Bahkan, saat ini mencapai Rp187,17 triliun.
Meski begitu, Anggaran PEN untuk kedua sektor ini tidak dirincikan secara gamblang oleh Kementerian Keuangan. Artinya, dari jumlah Rp187,17 triliun, berapa alokasi untuk korporasi dan berapa untuk UMKM.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga menilai, stimulus kepada BUMN berkinerja buruk dikhawatirkan hanya menjadi pelindung perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Asumsi ini dibarengi oleh pemantauan ICW sejak November 2020 hingga Maret 2021.
"Kami mengasumsikan di awal bahwa BUMN berkinerja buruk pada akhirnya berlindung di bawah pandemi dengan harapan ada bantuan PEN dari pemerintah. Itu yang kami khawatirkan terjadi ke depan," ujar Egi dalam Webinar, Kamis (22/4/2021).
Baca juga:ICW Beri KPK Rapor Merah, DPR Tegaskan Kerja Lembaga Antirasuah Bukan Cuma OTT
ICW menilai bahwa kebijakan stimulus pemerintah kepada BUMN perlu disoroti dan dipertanyakan. Alasannya, selain perkara kinerja perseroan, ada sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan bagi Kementerian BUMN. Misalnya, tata kelola yang buruk, konflik kepentingan, praktik korupsi, hingga soal utang.
"Kita masih ingat, ada serapan yang masih minim di akhir tahun, kalau saya enggak salah, di Oktober atau November 2020, dan itu dikebut serapannya sehingga total serapan menjadi lebih besar. Ini juga perlu kita pertanyakan alasannya," kata dia.
Anggaran PEN untuk sektor korporasi pada 2020 lalu memang tercatat mengalami kenaikan secara bertahap. Misalnya, sejak awal pemerintah menerbitkan kebijakan PEN, anggaran korporasi tercatat senilai Rp44,57 triliun. Angka ini mengalami kenaikan pada pada Juli di tahun lalu menjadi Rp53,57 triliun. Dan pada November di tahun yang sama sebesar Rp62,22 triliun.
Pada 2021, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menaikan pagu anggaran di sektor korporasi dan UMKM. Jika, Januari 2021 nilainya tercatat Rp63,84 triliun, maka di akhir bulan naik menjadi Rp150,06 triliun. Bahkan, saat ini mencapai Rp187,17 triliun.
Meski begitu, Anggaran PEN untuk kedua sektor ini tidak dirincikan secara gamblang oleh Kementerian Keuangan. Artinya, dari jumlah Rp187,17 triliun, berapa alokasi untuk korporasi dan berapa untuk UMKM.
tulis komentar anda