UU Ciptaker Cegah Kampanye Negatif Sawit di Sektor Ketenagakerjaan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 06:10 WIB
“Semakin ke sini serangan terhadap kampanye semakin spesifik. Sekarang, bukan lagi industrinya yang diserang. Melainkan perusahaan menjadi objek kampanye negatif,” ungkapnya.

Joko menyarankan perlunya memanfaatkan UU Cipta kerja untuk memperbaiki keadaan dan meminimalkan resiko atas kampanye tersebut. Ada tiga prasyarat yang perlu dijalankan pelaku usaha untuk mengadopsi UU Cipta Kerja.

Pertama, pelaku usaha dan pekerja menyamakan persepsi terhadap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksana. Kedua, pembinaan hubungan industrial menjadi prioritas tidak ada pilihan lain bahwa pemberi kerja dan pekerja harus harmonis.

(Baca juga:Cerita Sri Mulyani: Upah Pekerja Perempuan di Bawah Laki-laki, Padahal Posisi Sama)

Ketiga, pelaku usaha harus memperbaiki praktek ketenagakerjaan yang baik sesuai regulasi. Dalam konteks sustainability, maka aspek ketenagakerjaan menjadi penting sebagaimana diatur prinsip dan kriteria ISPO.

Nursanna Marpaung, Sekretaris Eksekutif Jejaring/Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia mengatakan organisasinya telah membangun kerjasama yang baik dengan Gapki semenjak 2017 melalui serangkaian kegiatan seperti pelatihan dan workshop bersama di beberapa wilayah dan riset tentang pekerja perempuan bersama HUKATAN.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More