H-1 Lebaran 2021, Posko THR Kemnaker Fokus Tangani 977 Aduan
Rabu, 12 Mei 2021 - 19:05 WIB
Menaker Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji. "Dan kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19," tuturnya.
Atas berbagai pengaduan tersebut, kata Menaker, Pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," ujar Ida Fauziyah didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos Indah Anggoro Putri, dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.
Menaker menambahkan, direncanakan pekan pertama setelah Hari Raya Idul Fitri pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.
"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.
Dalam kesempatan ini Menaker Ida juga mengundang beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara untuk menyampaikan laporan terkait Posko THR Keagamaan 2021.
Dia menegaskan hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif, sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Menaker Ida meyakini pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. "Karena itu Pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," ucapnya.
Posko THR Keagamaan Tahun 2021 yang diluncurkan Menaker pada 19 April 2021 lalu, bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. CM
Atas berbagai pengaduan tersebut, kata Menaker, Pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," ujar Ida Fauziyah didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos Indah Anggoro Putri, dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.
Menaker menambahkan, direncanakan pekan pertama setelah Hari Raya Idul Fitri pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.
"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.
Dalam kesempatan ini Menaker Ida juga mengundang beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara untuk menyampaikan laporan terkait Posko THR Keagamaan 2021.
Dia menegaskan hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif, sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Menaker Ida meyakini pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. "Karena itu Pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," ucapnya.
Posko THR Keagamaan Tahun 2021 yang diluncurkan Menaker pada 19 April 2021 lalu, bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. CM
(ars)
Lihat Juga :
tulis komentar anda