Menakar Seberapa Bahaya Pencucian Uang, Bisa Sampai Hancurkan Integritas Sistem Keuangan
Sabtu, 29 Mei 2021 - 17:25 WIB
Tugas LPS berdasarkan UU 24 Tahun 2004 adalah menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah penyimpan, dan turut aktif dalam memelihara sistem perbankan dengan melakukan kegiatan resolusi bank untuk meminimalkan kerugian akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus atau staff bank yang merugikan bank.
Dalam kegiatan resolusi, termasuk melakukan upaya meminimalkan kerugian bank. Oleh karenanya dulu fungsi dan tugas LPS disebut sebagai loss minimizer. Namun saat ini, saat pandemi, LPS juga dituntut untuk menjadi risk minimizer, yaitu melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kegagalan bank.
Dalam konteks penanganan bank BPR bermasalah menurut Ary, LPS melakukan due diligence, termasuk menengarai apakah ada perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, komisaris maupun staf yang merugikan bank yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana umum.
Dalam melakukan investigasi itu, LPS juga selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan PPATK.
Penjelasan itu bagian dari webinar yang digagas oleh Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) organisasi nirlaba yang bertujuan untuk penguatan jejaring ekonomi kerakyatan dan memayungi pelaku bisnis UMKM maupun non-UMKM yang berbasis komunitas bekerja sama dengan WorldwideQuality Assurance (WQA), badan sertifikasi internasional yang berpusat di Inggris, melalui kantor regional office WQA Asia Pasific di Jakarta bersama Rumah Inovasi.
Webinar ini menghadirkan Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar sebagai keynote speaker yang juga selaku Ketua Umum PBA sekaligus membuka acara webinar. Webinar sendiri menghadirkan nara sumber Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, dengan panelis Yudianta Simbolon SH, MHum dan Defrizal Djamaris SH, CTL dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PBA.
Jalannya webinar dimoderatori oleh regional manager WQA Asia Pasific Muhammad Aristian A.P. ST dan diikuti oleh lebih dari 260 peserta dari berbagai kalangan.
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahayanya dampak tindak pidana pencucian uang jika tidak tertangani dengan baik. “Pencucian uang bahayanya sebesar apa sih,” ujarnya.
Ia mengambil contoh seperti yang sering diperlihatkan dalam film-film, misalnya narko meksiko, narko Columbia ya, hasil penjualan narkoba dicuci uangnya sampai sedemikian besar berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan. Kehidupan sosial, ekonomi, politik masyarakat.
Dalam kegiatan resolusi, termasuk melakukan upaya meminimalkan kerugian bank. Oleh karenanya dulu fungsi dan tugas LPS disebut sebagai loss minimizer. Namun saat ini, saat pandemi, LPS juga dituntut untuk menjadi risk minimizer, yaitu melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kegagalan bank.
Dalam konteks penanganan bank BPR bermasalah menurut Ary, LPS melakukan due diligence, termasuk menengarai apakah ada perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, komisaris maupun staf yang merugikan bank yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana umum.
Dalam melakukan investigasi itu, LPS juga selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan PPATK.
Penjelasan itu bagian dari webinar yang digagas oleh Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) organisasi nirlaba yang bertujuan untuk penguatan jejaring ekonomi kerakyatan dan memayungi pelaku bisnis UMKM maupun non-UMKM yang berbasis komunitas bekerja sama dengan WorldwideQuality Assurance (WQA), badan sertifikasi internasional yang berpusat di Inggris, melalui kantor regional office WQA Asia Pasific di Jakarta bersama Rumah Inovasi.
Webinar ini menghadirkan Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar sebagai keynote speaker yang juga selaku Ketua Umum PBA sekaligus membuka acara webinar. Webinar sendiri menghadirkan nara sumber Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, dengan panelis Yudianta Simbolon SH, MHum dan Defrizal Djamaris SH, CTL dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PBA.
Jalannya webinar dimoderatori oleh regional manager WQA Asia Pasific Muhammad Aristian A.P. ST dan diikuti oleh lebih dari 260 peserta dari berbagai kalangan.
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahayanya dampak tindak pidana pencucian uang jika tidak tertangani dengan baik. “Pencucian uang bahayanya sebesar apa sih,” ujarnya.
Ia mengambil contoh seperti yang sering diperlihatkan dalam film-film, misalnya narko meksiko, narko Columbia ya, hasil penjualan narkoba dicuci uangnya sampai sedemikian besar berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan. Kehidupan sosial, ekonomi, politik masyarakat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda