Mengepakkan Kembali Sayap Garuda, Mungkinkah?

Selasa, 08 Juni 2021 - 05:35 WIB
Covid-19 masih belum bisa diprediksi kapan berakhirnya. Selama pandemi masih belum tertangani, selama itu pula pembatasan kegiatan dan keramaian akan diberlakukan. Bisnis penerbangan penumpang pun sangat bergantung pada sektor lain, seperti pariwisata, perjalanan dinas, dan sebagainya.

Diketahui, sektor-sektor tersebut belum bisa membuka akses secara penuh. Bahkan, kadang harus buka-tutup ketika ada peningkatan kasus di suatu daerah atau negara. Sehingga sampai saat ini belum ada satu opsi penyelamatan yang ditetapkan akan dijalankan.

Meski demikian, guna mempercepat pemulihan kinerja perusahaan, Garuda memutuskan untuk mempercepat pengembalian lebih awal armada yang belum jatuh tempo masa sewanya. Langkah strategis tersebut salah satunya ditandai dengan pengembalian dua armada B737-800 NG kepada salah satu lessor pesawat.

Percepatan pengembalian dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara Garuda Indonesia dan pihak lessor pesawat, di mana salah satu syarat pengembalian pesawat adalah dengan melakukan perubahan kode registrasi pesawat terkait.



"Percepatan pengembalian armada yang belum jatuh tempo masa sewanya, merupakan bagian dari langkah strategis Garuda Indonesia dalam mengoptimalisasikan produktivitas armada dengan mempercepat jangka waktu sewa pesawat,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Senin (07/06/2021).

Langkah tersebut, kata Irfan, perlu dilakukan di tengah tekanan kinerja usaha imbas pandemi Covid-19 di mana fokus utama perseroan adalah penyesuaian terhadap proyeksi kebutuhan pasar di era kenormalan baru.

"Saat ini, kami juga terus menjalin komunikasi bersama lessor pesawat lainnya, tentunya dengan mengedepankan aspek legalitas dan compliance yang berlaku,” ucap Irfan.

Sebelum muncul empat opsi penyelamatan, manajemen Garuda telah menawarkan program pensiun dini terbuka bagi seluruh karyawannya. Program dibuka sejak 19 Mei dan akan berakhir pada 19 Juni 2021. Garuda meyakinkan karyawan yang mengambil pilihan ini akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan Pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pada opsi ini, karyawan akan mendapatkan dua kali pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi bagi mereka yang masa kerjanya di atas 16 tahun. Belum ada data pasti jumlah karyawan yang mengambil program pensiun dini. Namun, Irfan menyatakan sudah ada yang mendaftar untuk pensiun dini.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More