Heboh Pajak Sembako, Anggota Fraksi PDIP Cerita Ditanya Kerjanya Apa

Kamis, 10 Juni 2021 - 17:46 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan belum menerima draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) . Draf itu berisikan mengenai rencana pengenaan PPN bahan sembako dan sekolah swasta serta jasa bimbingan belajar.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo, mengaku kaget karena adanya rencana tersebut. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan rencana pengenaan PPN itu.

Baca juga:Budiman Sudjatmiko: Bukit Algoritma Bentuk Apresiasi untuk Bung Karno

"Saya katakan bahwa sampai saat ini kami belum menerima draf resmi dari pemerintah. Mereka enggak percaya 'lho terus kamu kerjanya apa?' mereka mempertanyakan. Pedagang pasar di Malang nelepon saya berkali-kali, bilang masa DPR enggak tahu, saya merasa terpojok karena kita memang betul-betul belum membahas ini," katanya dalam video virtual bersama Kemenkeu, Kamis (10/6/2021).

Lanjutnya, komunikasi sangat penting dalam memberikan info perpajakan. Sebab sektor pajak menyangkut kepentingan masyarakat umum.



"Kami sebagai mitra terkaget karena baca di Media. Bahwa memang perpajakan menyangkut orang banyak dan komunikasi publik penting, serta banyak negatifnya dan perlu klarifikasi," bebernya.

Baca juga:Sudah Positif Covid Driver Indomaret Malah Di-PHK

Sementara itu, Ketua Komisi XI Dito Ganinduto meminta anggotanya untuk fokus pada pembahasan sesuai agenda, yakni soal pagu indikatif. Dia tidak mau membahasnya sebelum menerima bahan resmi dari pemerintah.

"Memang soal pajak ini agak ramai pemberitaan, tapi toh sampai sekarang belum dibahas di Bamus. Kita belum terima draft dari pemerintah. Jadi supaya enggak ada misleading, kita bahas setelah menerima bahan tersebut," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More