PPKM Mikro Resmi Diperketat, Berikut Aturan Lengkapnya

Kamis, 24 Juni 2021 - 21:06 WIB
b. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman

b. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

11. Transportasi Umum Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan, kunci dalam pengendalian Covid-19 adalah kolaborasi peran empat pilar, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri dan percepatan program vaksinasi. "Penguatan peran 4 pilar akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19," kata Menko Airlangga.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengambil langkah tegas menerapkan pengetatan PPKM skala Mikro sudah benar. "Pengetatan PPKM Mikro ini harus dilakukan karena perkembangan kasus Covid-19 semakin meningkat. Tapi penerapannya harus dilaksanakan dengan konsisten dan tegas," ujar Trubus.



Menurut Trubus, Satuan Tugas Daerah perlu melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dalam 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) secara ketat utamanya di zona merah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More