Deretan Fakta Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP

Minggu, 18 Juli 2021 - 14:50 WIB
Masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi online, baik mobil ataupun motor diwajibkan memiliki Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP). Hal ini menjadi syarat pengguna transportasi selama PPKM Darurat. Foto/Dok
JAKARTA - Masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi online , baik mobil ataupun motor diwajibkan memiliki Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP). Hal ini menjadi syarat pengguna transportasi selama PPKM Darurat .

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut fakta-fakta ojek online wajib bawa STRP:



1. Aturan Berlaku untuk Semua Kendaraan Pribadi maupun Umum

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan pribadi maupun umum, roda dua dan empat.

“Tak terkecuali berlaku pula untuk syarat bepergian menggunakan Ojol dan taksi online,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).



Lebih lanjut, dia menuturkan peraturan baru tersebut sudah disalurkan kepada pihak aplikator transportasi online sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

“Perihal ini sudah kami komunikasikan ke pihak aplikator,” jelas dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More