Deretan Fakta Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP

Minggu, 18 Juli 2021 - 14:50 WIB
2. Saat Pelaksanaan Pengguna Ojol ataupun Taksi Online Akan Diperiksa Kepolisian

Dalam proses pelaksanaanya di lapangan, Adita menegaskan bahwa pengguna OJOL ataupun taksi online akan diperiksa oleh pihak kepolisian yang bertugas untuk memastikan kebenarannya.

“Penumpang akan dicek juga oleh petugas kepolisian,” tegasnya.



Adapun aturan Kemenhub sebelumnya kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

3. Saat PPKM Darurat, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Menggunakan Ojol

Selama PPKM Darurat, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online sesuai aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021.

Aturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

4. Asosiasi Merasa Keberatan

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Online di Jakarta Pusat Presidium Nasional Garda Indonesia mengaku keberatan dengan adanya kebijakan ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More