Pekerja: Kami Mohon kepada BUMN dan Pengusaha untuk Tidak Memotong Hak Pekerja Saat PPKM Darurat

Senin, 19 Juli 2021 - 05:40 WIB
Sementara Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, menyatakan bahwa Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Pengusaha (Kadin dan Apindo), serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI) adalah bentuk kesamaan visi dan misi 3 pilar dalam hubungan industrial. Deklarasi ini sekaligus menjadi bangunan semangat antara ketiganya dalam merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa-masa pandemi COVID-19.

Menurut Yorrys, eskalasi pandemi yang semakin meningkat tajam dengan berbagai dampak yang dimunculkan, berkorelasi langsung dengan tatanan kehidupan masyarakat. Tidak hanya pada tenaga kerja, tapi juga pada sektor usaha serta pemerintah sebagai regulator.

"Semua akibat tersebut sejatinya menjadi tanggung jawab bersama dan membutuhkan respons yang arif dan bijaksana dari para stakeholder," kata Yorrys.



Yorrys menambahkan, di sama pandemi, khususnya selama PPKM Darurat, semua pihak terdampak. Para pekerja membutuhkan perlindungan dan jaminan keberlanjutas atas masa depan perekonomian mereka. Begitupun pengusaha yang memperoleh beban yang signifikan.

"Namun, hak-hak mendasar para pekerja tidak boleh diabaikan. Negara harus melindungi sektor-sektor usaha dengan berbagai kebijakan yang berpihak pada pekerja," kata Yorrys menambahkan.

Menurutnya, salah satu langkah yang dibutuhkan di masa sulit ini adalah stimulus terbaik bagi sektor usaha. Sehingga nanti turunannya tetap memberikan manfaat bagi pekerja.

"Paling tidak, yang terpenting saat ini adalah membangun persepsi yang sama bahwa pandemi COVID-19 adalah tantangan dan ujian yang harus dihadapi secara bersama-sama. Sehingga tidak memunculkan ego sektoral yang hanya mementingkan diri, kelompok atau golongan sendiri," pungkasnya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More