Butuh Kepastian Hukum untuk Genjot Investasi di Pasar Modal

Minggu, 25 Juli 2021 - 23:46 WIB
Ilustrasi/Foto:SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting investor untuk mau menanamkan sahamnya di Indonesia, bersama dengan beberapa pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan berinvestasi , ataupun akses pembiayaan perbankan.

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet menyatakan meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, hanya saja yang perlu menjadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi di Indonesia.



“Tentu ini menjadi semacam lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa jadi mengindikasikan potensi penyelewangan kekuasaan. Hal ini saya kira bisa menjadi persepsi negatif bagi investor,” kata Yusuf di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Seperti diketahui, dua lembaga internasonal yakni Bank Dunia dan Moodys Poor menyebut adanya problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty di Indonesia.



Ekonom senior, Ichsanuddin Noorsy menilai dalam memperbaiki iklim investasi tidak hanya mengatur tentang regulasi atau pun birokrasi. Namun terdapat tiga permasalahan utama, pertama masalah keadilan dan ini bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi. Selanjutnya masalah penghisaban posisinya dan terakhir masalah campur tangan.

“Nah, karena tidak positif dalam penegakan hukum akibatnya sejumlah sekuritas asing kabur. Walaupun Indonesia bersedia di invasi, bersedia di intervensi, dan bersedia di indotrasi oleh kekuatan modal asing begitu kan ya, tapi karena penegakan hukumnya mereka ya nggak mau. Jadi posisi kita masuk ke dalam posisi dihindari dalam berinvestasi,” tegasnya.

Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menambahkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di investasi, di pasar modal. Terutama terkait dengan cara penanganan atau cara aparat hukum dalam menangani atau menyelesaikan proses hukum.

“Misalkan, kasus salah investasi di BPJS atau Jiwasraya-Asabri itu kan harus dilihat dari oknum siapa yang salah dalam melakukan SOP atau investasi. Bukan investasinya yang salah, sampai keluar pemberitaan kan bahwa banyak investasi tersebut dianggap merugikan negara,” ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More