Perluasan Cakupan Vaksin Kunci Pengendalian Pandemi
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 17:43 WIB
Proses penularan hanya dapat dicegah apabila virus tidak mendapatkan inang baru. Hal tersebut juga akan menghambat proses mutasi virus. Warga masyarakat yang tidak memiliki NIK, dapat melakukan vaksinasi di sentra vaksin yang dikelola bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Selain suntikan vaksin, di lokasi tersebut, mereka juga akan mendapatkan NIK,” ujar dr. Nadia.
Pemerintah terus mengejar akselerasi agar target vaksinasi dapat selesai pada akhir tahun. “Pencatatan, pelaporan dan distribusi vaksin dilakukan oleh Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri. Ketiga unsur ini bersinergi dengan pihak-pihak lain seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, juga komunitas agar vaksin dapat menjangkau hingga pelosok daerah,” tambah dr. Nadia.
(Baca juga:Tangani Covid-19, Menkominfo: Pemerintah Tak Gunakan Narasi Tunggal)
Saat ini masih beredar kekhawatiran di tengah masyarakat terkait vaksin. Misalnya bagi warga dengan riwayat penyakit jantung, dr. Vito menegaskan bahwa asalkan kondisinya stabil, rutin mengonsumsi obat dan kontrol kesehatan, maka orang tersebut bisa melakukan vaksinasi.
“Bagi warga dengan riwayat penyakit tertentu, baik jantung, paru-paru, darah tinggi dan sebagainya, bisa minta evaluasi secara personal kepada dokter yang sering dikunjungi, untuk mendapatkan kepastian layak tidaknya divaksin,” ujarnya.
Vaksinasi bagi ibu hamil juga sangat dianjurkan, dengan syarat-syarat tertentu. “Bisa divaksin pada usia kehamilan trimester kedua, tidak ada penyakit tertentu, menggunakan vaksin Pfizer, Moderna atau Sinovac untuk ibu hamil,” papar dr. Dirga, yang juga menegaskan bahwa penyintas Covid-19 tetap harus divaksin, setidaknya 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
(Baca juga:Terungkap! Kominfo Tak Sesuai dengan Kesepakatan DPR, Nurul Arifin: STB Tak Gratis, ASO Harus Ditunda!)
Sedangkan menanggapi keraguan akan manfaat vaksin, dr. Dirga mengutarakan, “4 miliar dosis vaksin telah disuntikkan secara global, kita dapat melihat bahwa vaksin aman dan efektif. Meskipun setelah divaksin kita tetap bisa terkena infeksi virus, vaksin menolong kita untuk terhindar dari risiko sakit berat bahkan kematian. Karena itu, harus vaksin selain disiplin prokes.”
Untuk menghindari semakin meluasnya hoax yang berpengaruh negatif di masyarakat, dr. Vito menyarankan semua orang untuk menjadi kanal informasi yang benar, dan tidak meneruskan berita yang meragukan.
“Kalau tidak yakin kebenarannya, pastikan dulu ke pakarnya, atau ke sumber berita yang kredibel. Misalnya bertanya pada dokter melalui media sosial, mengunjungi situs Kemenkes, Kemenkominfo, KPC-PEN, atau http://covid19.co.id,” ujar dr. Nadia.
Pemerintah terus mengejar akselerasi agar target vaksinasi dapat selesai pada akhir tahun. “Pencatatan, pelaporan dan distribusi vaksin dilakukan oleh Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri. Ketiga unsur ini bersinergi dengan pihak-pihak lain seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, juga komunitas agar vaksin dapat menjangkau hingga pelosok daerah,” tambah dr. Nadia.
(Baca juga:Tangani Covid-19, Menkominfo: Pemerintah Tak Gunakan Narasi Tunggal)
Saat ini masih beredar kekhawatiran di tengah masyarakat terkait vaksin. Misalnya bagi warga dengan riwayat penyakit jantung, dr. Vito menegaskan bahwa asalkan kondisinya stabil, rutin mengonsumsi obat dan kontrol kesehatan, maka orang tersebut bisa melakukan vaksinasi.
“Bagi warga dengan riwayat penyakit tertentu, baik jantung, paru-paru, darah tinggi dan sebagainya, bisa minta evaluasi secara personal kepada dokter yang sering dikunjungi, untuk mendapatkan kepastian layak tidaknya divaksin,” ujarnya.
Vaksinasi bagi ibu hamil juga sangat dianjurkan, dengan syarat-syarat tertentu. “Bisa divaksin pada usia kehamilan trimester kedua, tidak ada penyakit tertentu, menggunakan vaksin Pfizer, Moderna atau Sinovac untuk ibu hamil,” papar dr. Dirga, yang juga menegaskan bahwa penyintas Covid-19 tetap harus divaksin, setidaknya 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
(Baca juga:Terungkap! Kominfo Tak Sesuai dengan Kesepakatan DPR, Nurul Arifin: STB Tak Gratis, ASO Harus Ditunda!)
Sedangkan menanggapi keraguan akan manfaat vaksin, dr. Dirga mengutarakan, “4 miliar dosis vaksin telah disuntikkan secara global, kita dapat melihat bahwa vaksin aman dan efektif. Meskipun setelah divaksin kita tetap bisa terkena infeksi virus, vaksin menolong kita untuk terhindar dari risiko sakit berat bahkan kematian. Karena itu, harus vaksin selain disiplin prokes.”
Untuk menghindari semakin meluasnya hoax yang berpengaruh negatif di masyarakat, dr. Vito menyarankan semua orang untuk menjadi kanal informasi yang benar, dan tidak meneruskan berita yang meragukan.
“Kalau tidak yakin kebenarannya, pastikan dulu ke pakarnya, atau ke sumber berita yang kredibel. Misalnya bertanya pada dokter melalui media sosial, mengunjungi situs Kemenkes, Kemenkominfo, KPC-PEN, atau http://covid19.co.id,” ujar dr. Nadia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda