Tidak Sembarangan! Begini Harusnya Cara Pinjol Menagih Utang
Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:00 WIB
Kekerasan fisik ataupun verbal sangat dilarang dalam penagihan utang. Sebab, sudah jelas kekerasan dalam bentuk apapun bisa berakibat fatal.
Sebagai contoh, pada bulan Juni lalu di Tulungagung, Jawa Timur, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung berinisial OS (36) bunuh diri, diduga dipicu stress akibat penagihan pinjol. Petugas menemukan percakapan terkait tagihan utang dari pinjol. Informasinya, pinjaman yang harus dilunasi korban mencapai belasan juta.
3. Dilarang menyebarkan data
Menyebar data pribadi terkait proses penagihan amat dilarang. Pasalnya, data-data pribadi yang disebarkan bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Tidak menagih ke pihak lain bukan yang berutang.
Umumnya, saat memproses pinjaman, peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat sebagai kontak darurat. Namun, seringkali data ini justru disalahgunakan penagih.
Kasus semacam ini terjadi pada April 2018, dimana Donna, seorang debitur sebuah fintech peer to peer (P2P) lending, mengaku mengalami pemecatan karena debt collector menagih utang ke atasannya. Donna terpaksa kehilangan pekerjaan akibat utangnya yang cuma senilai Rp1,2 juta.
Selain panduan-panduan di atas, mengutip Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen-dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector itu adalah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Sementara itu, sebelum dilakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan pembiayaan juga wajib untuk terlebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet. Hal ini untuk menghindari perselisihan (dispute) lebih lanjut.
Sebagai contoh, pada bulan Juni lalu di Tulungagung, Jawa Timur, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung berinisial OS (36) bunuh diri, diduga dipicu stress akibat penagihan pinjol. Petugas menemukan percakapan terkait tagihan utang dari pinjol. Informasinya, pinjaman yang harus dilunasi korban mencapai belasan juta.
3. Dilarang menyebarkan data
Menyebar data pribadi terkait proses penagihan amat dilarang. Pasalnya, data-data pribadi yang disebarkan bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Tidak menagih ke pihak lain bukan yang berutang.
Umumnya, saat memproses pinjaman, peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat sebagai kontak darurat. Namun, seringkali data ini justru disalahgunakan penagih.
Kasus semacam ini terjadi pada April 2018, dimana Donna, seorang debitur sebuah fintech peer to peer (P2P) lending, mengaku mengalami pemecatan karena debt collector menagih utang ke atasannya. Donna terpaksa kehilangan pekerjaan akibat utangnya yang cuma senilai Rp1,2 juta.
Selain panduan-panduan di atas, mengutip Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen-dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector itu adalah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Sementara itu, sebelum dilakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan pembiayaan juga wajib untuk terlebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet. Hal ini untuk menghindari perselisihan (dispute) lebih lanjut.
tulis komentar anda