PPnBM Emisi Berlaku 16 Oktober, Harga Mobil Low Cost Akan Naik Bulan Depan!
Selasa, 14 September 2021 - 18:59 WIB
JAKARTA - Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM terbaru, dimana berdasarkan emisi akan berlaku mulai 16 Oktober 2021, mendatang. Regulasi dan aturan itu membuat mobil-mobil kategori low cost green car (LCGC) dikenakan tarif sebesar 3%.
Tentunya hal ini bakal membuat harga mobil LCGC semakin mahal. Aturan tentang kendaraan LCGC ini telah diluncurkan pemerintah sejak 2013 dengan nama resmi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).
Meski demikian ada syarat bagi produsen untuk bisa menghasilkan produk LCGC, di antaranya diproduksi lokal, mesin bensin maksimal 1.200 cc dengan efisiensi 20 km per liter (bensin) atau diesel maksimal 1.500 cc dengan 20 km per liter.
Dikutip dari aturan resmi pemerintah untuk LCGC berakhir setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang PPnBM diundangkan pada 16 Oktober 2019. Aturan ini berlaku dua tahun setelah diundangkan yang berarti 16 Oktober 2021.
Pada Pasal 25 dalam aturan itu mengatur bahwa LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 %, namun dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual. Hitung-hitungan ini bisa disederhanakan sebagai pengenaan PPnBM sebesar 3% buat LCGC.
Selain itu, untuk mesin bensin maksimal 1.200 cc wajib 20 km per liter dan ditentukan emisi CO2 di bawah 120 g per km serta mesin diesel maksimal 1.500 cc wajib 21,8 km per liter dengan CO2 di bawah 120 km per liter.
Pengenaan PPnBM 3% diyakini akan membuat harga LCGC semakin tinggi, hal ini juga seperti keluar dari pakem awal bahwa program ini menyediakan mobil-mobil murah untuk masyarakat yang baru pertama membeli mobil.
Sebagai catatan untuk produk mobil LCGC yang dijual sejak 2013 di Indonesia, yaitu Daihatsu Ayla dan Sigra, Toyota Agya dan Calya, Honda Brio Satya, dan Suzuki Karimun Wagon R, serta Datsun GO dan GO+.
Tentunya hal ini bakal membuat harga mobil LCGC semakin mahal. Aturan tentang kendaraan LCGC ini telah diluncurkan pemerintah sejak 2013 dengan nama resmi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).
Meski demikian ada syarat bagi produsen untuk bisa menghasilkan produk LCGC, di antaranya diproduksi lokal, mesin bensin maksimal 1.200 cc dengan efisiensi 20 km per liter (bensin) atau diesel maksimal 1.500 cc dengan 20 km per liter.
Dikutip dari aturan resmi pemerintah untuk LCGC berakhir setelah Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang PPnBM diundangkan pada 16 Oktober 2019. Aturan ini berlaku dua tahun setelah diundangkan yang berarti 16 Oktober 2021.
Pada Pasal 25 dalam aturan itu mengatur bahwa LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 %, namun dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual. Hitung-hitungan ini bisa disederhanakan sebagai pengenaan PPnBM sebesar 3% buat LCGC.
Selain itu, untuk mesin bensin maksimal 1.200 cc wajib 20 km per liter dan ditentukan emisi CO2 di bawah 120 g per km serta mesin diesel maksimal 1.500 cc wajib 21,8 km per liter dengan CO2 di bawah 120 km per liter.
Pengenaan PPnBM 3% diyakini akan membuat harga LCGC semakin tinggi, hal ini juga seperti keluar dari pakem awal bahwa program ini menyediakan mobil-mobil murah untuk masyarakat yang baru pertama membeli mobil.
Sebagai catatan untuk produk mobil LCGC yang dijual sejak 2013 di Indonesia, yaitu Daihatsu Ayla dan Sigra, Toyota Agya dan Calya, Honda Brio Satya, dan Suzuki Karimun Wagon R, serta Datsun GO dan GO+.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda