Bisa Online, Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP
Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:35 WIB
1. Syarat pendaftaran SIUP Online OSS
Sebelum mengakses SIUP OSS berikut syarat yang harus disiapkan,
- Untuk pembuatan User ID dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang punya badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha
- Untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha
- Untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib memiliki pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.
2. Cara pembuatan akun untuk SIUP online OSS
Setelah syarat terkumpul, tahap selanjutnya adalah pembuatan akun OSS. Pembuatan akun OSS berbeda untuk badan usaha dan perorangan,
a. badan usaha
- Pembuatan User ID menggunakan NIK penanggung jawab misal direktur utama perusahaan. Kemudian, beberapa kolom pada form registrasi dilengkapi.
- Setelah mengisi form registrasi, sistem OSS akan mengirimkan email 2 kali ke alamat yang telah didaftarkan untuk verifikasi data pembuatan akun.
Sebelum mengakses SIUP OSS berikut syarat yang harus disiapkan,
- Untuk pembuatan User ID dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang punya badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha
- Untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha
- Untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib memiliki pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.
2. Cara pembuatan akun untuk SIUP online OSS
Setelah syarat terkumpul, tahap selanjutnya adalah pembuatan akun OSS. Pembuatan akun OSS berbeda untuk badan usaha dan perorangan,
a. badan usaha
- Pembuatan User ID menggunakan NIK penanggung jawab misal direktur utama perusahaan. Kemudian, beberapa kolom pada form registrasi dilengkapi.
- Setelah mengisi form registrasi, sistem OSS akan mengirimkan email 2 kali ke alamat yang telah didaftarkan untuk verifikasi data pembuatan akun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda