Bisa Online, Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP
Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:35 WIB
- Selanjutnya User ID dan password sementara untuk mengakses OSS bisa dicek lewat email.
b. Perorangan
- Pembuatan User ID menggunakan NIK pribadi atau pemilik perusahaan perorangan
- Isi form registrasi
- Cek email untuk verifikasi data pembuatan akun OSS
- Selanjutnya bisa login kembali menggunakan User ID dan password sementara yang dikirim lewat email
3. Cara menggunakan OSS
a. Masuk ke website OSS di https://oss.go.id/portal/
b. Setelah login dengan User ID dan password sesuai yang dikirimkan lewat email, langkah selanjutnya mengisi form untuk mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB)
c. Bagi pelaku yang baru memiliki usaha maka wajib melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial, atau operasional
b. Perorangan
- Pembuatan User ID menggunakan NIK pribadi atau pemilik perusahaan perorangan
- Isi form registrasi
- Cek email untuk verifikasi data pembuatan akun OSS
- Selanjutnya bisa login kembali menggunakan User ID dan password sementara yang dikirim lewat email
3. Cara menggunakan OSS
a. Masuk ke website OSS di https://oss.go.id/portal/
b. Setelah login dengan User ID dan password sesuai yang dikirimkan lewat email, langkah selanjutnya mengisi form untuk mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB)
c. Bagi pelaku yang baru memiliki usaha maka wajib melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial, atau operasional
Lihat Juga :
tulis komentar anda