68 Juta Rakyat Daftar Pinjol, Perputaran Uang Capai Rp260 Triliun

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:21 WIB
Pemerintah berkomitmen akan lebih masif memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sepakat untuk lebih masif memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Menkominfo mengatakan bahwa pinjol dibahas dan dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelolanya.

“Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau mendaftar akun di aktifitas kegiatan financial technology (fintech) kita,” ujar Johny dalam keterangan pers, Jumat (15/10/2021).



Menurut Johny, saat ini nilai omzet atau perputaran dana dari transaksi keuangan di fintech atau pinjol mencapai Rp260 triliun. “Namun demikian mengingat banyak sekali penyalahgunaan dan tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” ungkapnya.



Adapun arahan tegas Presiden Jokowi terkait pinjol ilegal yaitu sebagai berikut:

1. OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online yang baru dan karenanya Kemkominfo juga akan melakukan moratorium penyelenggara sistem online untuk penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Selain itu, meningkatkan peran 107 pinjol yang telah terdaftar resmi dalam website di bawah tata kelola OJK.

2. Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini, 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Playstore, YouTube dan Instagram serta di file sharing.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More