68 Juta Rakyat Daftar Pinjol, Perputaran Uang Capai Rp260 Triliun

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:21 WIB
Pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktek-praktek pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.

Menurut Johny, Kapolri akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan dan proses hukum dengan tegas terhadap tindak pidana pinjaman karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. “Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.

Kominfo sendiri telah membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala mengadakan pertemuan untuk membicarakan, peningkatan dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi ekonomi digital termasuk terkait pinjol dan penangkalan pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal.

“Sekali lagi Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat disaat bersamaan penegakan hukum dalam hal ini Kepolisian akan mengambil langkah tegas dalam semua tindak pidana pinjaman online yang tidak terdaftar,” pungkas Johny.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More