Simak! Cara Membedakan Uang Rupiah Asli dan Palsu

Kamis, 11 November 2021 - 20:31 WIB
3. Teknik mencetak uang kertas rupiah

Pada bagian depan uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000 akan terlihat gambar yang tersembunyi berupa tulisan BI (Bank Indonesia) dalam bingkai persegi panjang yang bisa terlihat dari sudut pandang tertentu.

Kemudian pada uang pecahan Rp5000, Rp2000, dan Rp1000 juga terdapat gambar tulisan BI dengan tambahan angka 5, 2, 1 yang akan terlihat dari sudut pandang berbeda. Pada bagian belakang pada uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000 tersembunyi gambar berupa angka 100, 50, 20, 10.

Selain itu lambang negara, gambar utama, angka nominal, huruf terbilang dan frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA bertekstur kasar ketika diraba. Kemudian terdapat kode tuna netra (blind code), pasangan garis pada sisi kanan kiri uang yang saat diraba akan terasa kasar, pada gambar saling isi, dan logo BI (Bank Indonesia) terlihat utuh ketika diterawang ke arah cahaya.



Lantas, apa yang dapat kita lakukan jika menerima uang rupiah palsu?. Bank Indonesia memberikan panduan sebagai berikut:

Saat bertransaksi:

- Tolak dan jelaskan secara sopan bahwa Anda meragukan keaslian uang tersebut

- Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang)

- Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.

- Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.

Saat setelah bertransaksi:

- Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.

- Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor BI terdekat.

Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada BI atau melalui bank terdekat akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, akan tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.

(MG07-Fransiska)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More