Simak! Cara Membedakan Uang Rupiah Asli dan Palsu

Kamis, 11 November 2021 - 20:31 WIB
Maraknya peredaran uang palsu dengan berbagai modus harus diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Maraknya peredaran uang palsu (upal) dengan berbagai modus harus diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat harus jeli dan tahu cara membedakan uang rupiah asli dan palsu.

Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.



Mengutip situs resmi Bank Indonesia (BI), pemalsuan rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian uang rupiah sangat penting sebagai salah satu upaya pencegahan pengedaran rupiah palsu dan wujud nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.

Untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, sebagian masyarakat mungkin sudah familiar dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) yang caranya adalah sebagai berikut:



Dilihat, dapat terlihat angka yang berubah warna yang tersembunyi pada uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000 dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

Diraba, dapat dirasakan bagian kasar pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

Diterawang, saat sudah mellihat dan meraba kita bisa mengangkat uang ke arah cahaya dan jika kita bisa melihat gambar pahlawan, gambar ornamen, dan logo BI yang terlihat utuh, maka dipastikan uang tersebut asli.



Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengenali uang asli yang tidak mudah untuk dipalsukan. Hal ini telah diantisipasi mulai dari penggunaan bahan baku, desain hingga teknik pencetakannya. Berikut penjelasannya:

1. Bahan baku uang kertas rupiah

Secara resmi uang kertas rupiah terbuat dari kertas khusus yang merupakan bahan serat kapas. Kemudian pada pecahan uang Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000 memiliki benang pengaman yang memiliki pola dianyam vertikal, khusus uang Rp50.000 dan Rp100.000 akan berubah warna jika diperhatikan dari beberapa sudut pandang.

Selanjutnya pada semua uang kertas rupiah memiliki tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan Indonesia. Pada uang kertas Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 terdapat logo Bank Indonesia dan beberapa ornamen tertentu jika diterawang dikaca akan terlihat.

2. Desain uang kertas rupiah

Pada uang kertas rupiah mempunyai desain, ukuran, serta warna uang yang terang dan spesifik sehingga mudah sekali dikenali secara kasat mata.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More