Segera Diserahkan ke Jokowi, Ini 3 Isu Strategis RUU EBT
Selasa, 14 Desember 2021 - 21:03 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) diharapkan memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBT.
Selain itu, RUU EBT juga diharapkan dapat menyelaraskan Peraturan Perundangan terkait, memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan EBT, serta dapat mengoptimalkan sumber daya EBT dalam mendukung pembangunan industri dan ekonomi nasional.
Sebagai catatan, RUU EBT yang saat ini masih di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setelah diserahkan ke presiden.
"Apabila DPR RI selaku inisiator telah menyampaikan RUU EBT kepada presiden RI, maka pemerintah akan menindaklanjuti berupa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian publik dan perlu dibahas dan diputuskan dalam penyusunan RUU EBT antara lain, pertama, ruang lingkup pengaturan dalam RUU EBT, mencakup energi baru dan energi terbarukan atau hanya energi terbarukan.
Kedua, debottlenecking regulasi yang menghambat pengembangan EBT. Selain itu diperlukan pengaturan mekanisme penyaluran melalui skema Power Wheeling untuk lebih memberikan ruang bagi kerjasama penyediaan dan pemanfaatan EBT antar badan usaha.
Ketiga, pengaturan standar portofolio energi terbarukan dan perdagangan karbon dalam substansi RUU EBT sejalan dengan telah adanya ketentuan mengenai pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan mengenai nilai ekonomi karbon dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Selain itu, RUU EBT juga diharapkan dapat menyelaraskan Peraturan Perundangan terkait, memperkuat kelembagaan dan tata kelola pengembangan EBT, serta dapat mengoptimalkan sumber daya EBT dalam mendukung pembangunan industri dan ekonomi nasional.
Sebagai catatan, RUU EBT yang saat ini masih di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setelah diserahkan ke presiden.
"Apabila DPR RI selaku inisiator telah menyampaikan RUU EBT kepada presiden RI, maka pemerintah akan menindaklanjuti berupa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian publik dan perlu dibahas dan diputuskan dalam penyusunan RUU EBT antara lain, pertama, ruang lingkup pengaturan dalam RUU EBT, mencakup energi baru dan energi terbarukan atau hanya energi terbarukan.
Kedua, debottlenecking regulasi yang menghambat pengembangan EBT. Selain itu diperlukan pengaturan mekanisme penyaluran melalui skema Power Wheeling untuk lebih memberikan ruang bagi kerjasama penyediaan dan pemanfaatan EBT antar badan usaha.
Ketiga, pengaturan standar portofolio energi terbarukan dan perdagangan karbon dalam substansi RUU EBT sejalan dengan telah adanya ketentuan mengenai pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan mengenai nilai ekonomi karbon dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
tulis komentar anda