Menaker Ajak Tinggalkan Upah Minimum, Kini Berbasis Produktivitas
Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:16 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar berkomitmen menerapkan struktur dan skala upah dengan baik. Penerapan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan masing-masing.
"Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas ," kata Menaker di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, adil bagi perusahaan karena upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam mencapai tujuan perusahaan. Namun upah tersebut juga layak bagi penerimanya.
Sedangkan adil bagi pekerja, yaitu pekerja yang memiliki nilai jabatan yang setara mendapatkan upah yang sama, atau pekerja yang mempunyai nilai jabatan yang tinggi mendapatkan upah yang lebih tinggi.
"Jadi dengan menerapkan struktur dan skala upah akan memberikan keadilan. Adil bagi pengusaha, adil bagi pekerja, adil antar pekerja, dan adil antar wilayah," ucapnya.
Menaker mengemukakan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan memberikan manfaat, baik bagi pengusaha maupun pekerjanya.
Menurutnya, manfaat struktur dan skala upah bagi perusahaan, yaitu sebagai salah satu alat strategis untuk mendukung filosofi perusahaan, alat bantu administratif dalam rangka perencanaan biaya.
Lalu sebagai mekanisme penentuan upah yang kompetitif sehingga dapat merekrut, mempertahankan dan memotivasi pekerja yang berkualitas yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha.
Adapun manfaat struktur dan skala upah bagi pekerja akan menjamin aspek keadilan sehingga tidak terjadi diskriminasi, tercapainya kesetaraan upah karena besaran upah diberikan berdasarkan bobot jabatan, kenyamanan bekerja, dan terciptanya suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
"Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas ," kata Menaker di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, adil bagi perusahaan karena upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam mencapai tujuan perusahaan. Namun upah tersebut juga layak bagi penerimanya.
Sedangkan adil bagi pekerja, yaitu pekerja yang memiliki nilai jabatan yang setara mendapatkan upah yang sama, atau pekerja yang mempunyai nilai jabatan yang tinggi mendapatkan upah yang lebih tinggi.
"Jadi dengan menerapkan struktur dan skala upah akan memberikan keadilan. Adil bagi pengusaha, adil bagi pekerja, adil antar pekerja, dan adil antar wilayah," ucapnya.
Menaker mengemukakan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan memberikan manfaat, baik bagi pengusaha maupun pekerjanya.
Menurutnya, manfaat struktur dan skala upah bagi perusahaan, yaitu sebagai salah satu alat strategis untuk mendukung filosofi perusahaan, alat bantu administratif dalam rangka perencanaan biaya.
Lalu sebagai mekanisme penentuan upah yang kompetitif sehingga dapat merekrut, mempertahankan dan memotivasi pekerja yang berkualitas yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha.
Adapun manfaat struktur dan skala upah bagi pekerja akan menjamin aspek keadilan sehingga tidak terjadi diskriminasi, tercapainya kesetaraan upah karena besaran upah diberikan berdasarkan bobot jabatan, kenyamanan bekerja, dan terciptanya suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
(akr)
tulis komentar anda