Waspada Gelombang Omicron, Luhut: Bekerja di Kantor Tak Perlu 100%
Selasa, 18 Januari 2022 - 11:12 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat waspada menghadapi gelombang Omicron . Puncak gelombang Omicron diperkirakan akan terjadi pada pertengahan Februari-Maret 2022 ini.
Luhut menegaskan pemerintah akan melakukan berbagai langkah mitigasi agar peningkatan kasus yang terjadi lebih landai dibandingkan dengan negara lain. Sehingga berbagai langkah yang dilakukan adalah penegakan protokol kesehatan dan akselerasi vaksinasi hingga pengetatan mobilitas akan menjadi opsi terakhir untuk dilakukan.
"Pemerintah menyadari cepat atau lambat akan terjadi peningkatan kasus seperti kemarin di mana telah menyentuh angka 1054 kasus per hari. Terakhir kita mencapai angka tersebut adalah pada 14 Oktober 2021 yang lalu," kata Menko Luhut dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (18/1/2022).
Dengan begitu, pemerintah mengeluarkan sejumlah imbauan bagi masyarakat. Adapun sederet imbauan terkini yang dikeluarkan pemerintah menghadapi gelombang Omicron:
1. Hanya yang Sudah Vaksin Dua Kali Masuk ke Tempat Umum/Publik.
Pemerintah memperketat persyaratan bagi masyarakat untuk masuk ke area-area publik, menyusul kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang meningkat.
Dengan begitu, kata dia, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dua kali atau dosis lengkap yang dapat beraktivitas di tempat publik.
"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," kata Menko Luhut.
2. Tak Pelu 100% Bekerja dari Kantor
Luhut menegaskan pemerintah akan melakukan berbagai langkah mitigasi agar peningkatan kasus yang terjadi lebih landai dibandingkan dengan negara lain. Sehingga berbagai langkah yang dilakukan adalah penegakan protokol kesehatan dan akselerasi vaksinasi hingga pengetatan mobilitas akan menjadi opsi terakhir untuk dilakukan.
"Pemerintah menyadari cepat atau lambat akan terjadi peningkatan kasus seperti kemarin di mana telah menyentuh angka 1054 kasus per hari. Terakhir kita mencapai angka tersebut adalah pada 14 Oktober 2021 yang lalu," kata Menko Luhut dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (18/1/2022).
Dengan begitu, pemerintah mengeluarkan sejumlah imbauan bagi masyarakat. Adapun sederet imbauan terkini yang dikeluarkan pemerintah menghadapi gelombang Omicron:
1. Hanya yang Sudah Vaksin Dua Kali Masuk ke Tempat Umum/Publik.
Pemerintah memperketat persyaratan bagi masyarakat untuk masuk ke area-area publik, menyusul kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang meningkat.
Dengan begitu, kata dia, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dua kali atau dosis lengkap yang dapat beraktivitas di tempat publik.
"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," kata Menko Luhut.
2. Tak Pelu 100% Bekerja dari Kantor
tulis komentar anda