2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Berpotensi Turun Kelas Imbas Kenaikan Iuran
Kamis, 11 Juni 2020 - 21:04 WIB
JAKARTA - BPJS Kesehatan memproyeksikan penurunan kelas akan banyak terjadi, dimana hal ini dikarenakan adanya kenaikan iuran mulai 1 Juli nanti yang sudah tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, tren peserta yang turun kelas hungga akhir tahun ini mencapai 7,54% dari total peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54%. Jadi tidak seperti yang diberitakan bisa sampai 50 persen,” ujar Fachmi di Jakarta, Kamis (11/6/2020)
Dia merinci jumlah peserta PBPU per Mei 2020 sebanyak 30,68 juta peserta. Sehingga jika dihitung, jumlah peserta yang turun kelas sampai akhir tahun ini diproyeksikan sekitar 2,3 juta peserta.
"Peserta yang turun kelas tersebut merata dari kelas I hingga kelas II," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto berharap penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan bisa terwujud pada kuartal II 2020. Ini artinya, pemerintah hanya memiliki waktu sekitar dua minggu lagi untuk mewujudkan itu.
"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan," tandasnya.
"Dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54%. Jadi tidak seperti yang diberitakan bisa sampai 50 persen,” ujar Fachmi di Jakarta, Kamis (11/6/2020)
Dia merinci jumlah peserta PBPU per Mei 2020 sebanyak 30,68 juta peserta. Sehingga jika dihitung, jumlah peserta yang turun kelas sampai akhir tahun ini diproyeksikan sekitar 2,3 juta peserta.
"Peserta yang turun kelas tersebut merata dari kelas I hingga kelas II," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto berharap penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan bisa terwujud pada kuartal II 2020. Ini artinya, pemerintah hanya memiliki waktu sekitar dua minggu lagi untuk mewujudkan itu.
"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda